Menu
Pencarian


3 Anggota DPRD Jatim dari Gerindra Diamankan Polisi Terkait Kasus Narkoba

Portaljtv.com - Jumat, 2 Oktober 2026 10:21
3 Anggota DPRD Jatim dari Gerindra Diamankan Polisi Terkait Kasus Narkoba
Tiga anggota DPRD dari Fraksi Partai Gerindra di Jawa Timur yang diamankan polisi dalam penggerebekan kasus narkoba di Surabaya. (Foto: Istimewa)

SURABAYA - Tiga anggota DPRD dari Fraksi Gerindra di Jawa Timur bersama lima orang lainnya diamankan oleh kepolisian akibat kasus dugaan penyalahgunaan narkotika di sebuah hotel di kawasan Ketintang, Surabaya, Senin (28/9/2026).

"Kami amankan dan proses sesuai hukum yang berlaku," ujar Kasi Humas Polrestabes Surabaya AKP Hadi Ismanto dalam keterangan tertulis yang diterima, Kamis (1/10/2026).

Ketiga legislator yang terlibat dalam penggerebekan tersebut masing-masing berinisial Muhammad Ukasyah Ali Murtadho (UAM) dari DPRD Kabupaten Malang, Asrila Diska Rimunda dari DPRD Banyuwangi, serta Afif Reza Rimunda dari DPRD Situbondo.

"Dalam pemeriksaan belakangan diketahui bahwa 3 di antaranya berstatus sebagai wakil rakyat dari kabupaten di wilayah Jatim," beber AKP Hadi Ismanto.

Baca Juga :   Diduga Keracunan Makanan, 172 Calon Dokter Spesialis Dilarikan ke RSUD Dr. Soetomo

Partai Gerindra Jawa Timur menyatakan bahwa pelanggaran terkait penyalahgunaan narkoba ini masuk dalam kategori berat karena setiap kader telah terikat dengan sumpah partai untuk tidak menggunakan narkotika dalam bentuk apa pun.

"Ada sumpah kader yang jelas dilarang memakai segala bentuk narkotika jenis apapun. Seharusnya memang masuk pelanggaran berat," tegas Wakil Ketua DPD Gerindra Jatim Bidang OKK, Hidayat.

Meski demikian, pihak kepolisian memutuskan untuk menempuh mekanisme restorative justice (RJ) lantaran jumlah barang bukti yang ditemukan berada di bawah batas yang diatur dalam Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA).

Baca Juga :   Pertama di Jawa Timur, RSH Unair Resmikan Apotek Veteriner

"Kami proses restorative justice untuk delapan pelaku ini. Kami pastikan semua kami proses sesuai prosedur," jelas AKP Hadi Ismanto.

Terkait sanksi internal partai, pihak DPD Gerindra Jawa Timur telah menyiapkan rekomendasi, namun keputusan akhir mengenai sanksi pemecatan para kader tersebut sepenuhnya berada di tangan mahkamah partai.

"Kami hanya merekomendasikan, nanti sanksi yang menjatuhkan dari mahkamah partai," pungkas Hidayat. (Tengku Abdillah Ayyub)

Baca Juga :   Kampung Pancasila 2026 Segera Dimulai, Pemkot Surabaya Libatkan Seluruh RT dan RW

Editor : Iwan Iwe






Berita Lain



Berlangganan Newsletter

Berlangganan untuk mendapatkan berita-berita menarik dari PortalJTV.Com.

    Cek di folder inbox atau folder spam. Berhenti berlangganan kapan saja.