JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri terus menyelidiki dugaan tindak pidana di sektor pasar modal yang melibatkan PT. Minna Padi Aset Manajemen (MPAM). Tiga orang telah ditetapkan sebagai tersangka, yakni DJ selaku Direktur Utama PT MPAM, ESO selaku pemegang saham PT MPAM, dan EL selaku istri tersangka ESO.
"Jadi ada tiga tersangka yang telah ditetapkan dalam penyidikan perkara a quo," ungkap Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Ade Safri Simanjuntak.
Meski telah menetapkan tiga orang tersangka, sorotan terhadap kasus dugaan tindak pidana pasar modal tersebut menuai sorotan. PT MPAM diduga melakukan pengalihan dana nasabah secara sepihak dengan mengatasnamakan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Seorang nasabah asal Denpasar, Bali, mengaku mengalami kerugian dengan nilai sisa dana yang belum dikembalikan sebesar Rp515.901.639. Dugaan pengalihan tersebut dilakukan melalui skema penerbitan obligasi oleh PT Dirga Sukses Sejahtera (DSS), perusahaan yang diduga masih terafiliasi dengan pemegang saham PT MPAM.
Baca Juga : Pelatihan PSAK 118 AEEC Universitas Airlangga Bahas Checklist Kesiapan
Kuasa hukum korban, Cliff Fabian Maliangkay, S.H., M.H., mengungkapkan kronologi bermula pada 18 September 2019. Saat itu, kliennya, Ni Made Aksarawati, S.E., ditawari produk investasi Reksadana Minna Padi Amanah Saham Syariah yang dikelola PT MPAM.
"Saat itu, klien saya diiming-imingi imbal hasil yang kompetitif hingga akhirnya menginvestasikan dana dengan akumulasi total sekitar Rp735.000.000. Pada fase awal, pembayaran imbal hasil dan pokok investasi dilaporkan berjalan sesuai ketentuan," ujarnya.
Kejanggalan mulai terdeteksi pada 3 Februari 2020. PT MPAM secara sepihak mengirimkan surat pemberitahuan pembubaran atau likuidasi terhadap enam produk reksadana kelolaannya. Keenam produk tersebut meliputi:
Baca Juga : Destry Damayanti, Perempuan Pertama yang Pimpin Bank Indonesia
1. Reksadana Minna Padi Keraton II
2. Reksadana Minna Padi Properti Plus
3. Reksadana Minna Padi Pasopati Saham
4. Reksadana Minna Padi Pringgodani Saham
5. Reksadana Minna Padi Amanah Saham Syariah
6. Reksadana Minna Padi Hastinapura Saham
Dalam surat tersebut, PT MPAM berdalih bahwa likuidasi dilakukan atas perintah OJK melalui surat Nomor: S-1421/PM.21/2019 tertanggal 21 November 2019. Sejak surat tersebut diterbitkan, distribusi imbal hasil kepada nasabah dihentikan sepenuhnya.
"Kejanggalan yang fundamental adalah surat perintah dari OJK tersebut tidak pernah ditunjukkan kepada nasabah, termasuk kepada kami selaku kuasa hukum, meskipun telah diminta secara resmi. Klien kami kemudian mengetahui bahwa dananya telah dialihkan dari instrumen reksadana menjadi aktivitas trading saham dan selanjutnya dikonversi menjadi obligasi di PT Dirga Sukses Sejahtera tanpa persetujuan. Kami menduga proses likuidasi ini hanyalah dalih yuridis untuk melepaskan tanggung jawab PT MPAM atas dana nasabah," papar Cliff.
Atas dasar likuidasi yang mengatasnamakan OJK tersebut, seluruh dana nasabah kemudian dialihkan ke PT DSS melalui skema obligasi. Dalam skema tersebut, PT DSS menjanjikan pengembalian modal secara bertahap, yakni 10% pada tahun ke-4, 20% pada tahun ke-5, dan 70% pada tahun ke-6, disertai pembayaran bunga triwulanan sejak 1 Mei 2021.
Namun, komitmen tersebut diduga kembali diingkari. Sejak November 2025 hingga saat ini, pembayaran bunga dihentikan tanpa kejelasan, dengan sisa dana milik Ni Made Aksarawati yang masih tertahan sebesar Rp515.901.639.
"Klien kami telah melakukan upaya penagihan berulang kali, namun tidak memperoleh respons yang substantif. Klien kami hanya dioper-oper antar pihak tanpa ada kepastian penyelesaian," ungkap Cliff.
Hasil penelusuran tim kuasa hukum menemukan indikasi kuat adanya konflik kepentingan. PT MPAM dan PT DSS diduga berkantor di alamat yang sama. Fakta lain, PT DSS tercatat baru didirikan pada 16 Maret 2020, dengan direktur yang memiliki nama identik dengan pemegang saham PT MPAM, yakni Edy Suwarno.
Diduga Korban Tidak Tunggal, Posko Pengaduan Dibuka
Cliff meyakini bahwa korban dari skema serupa tidak hanya dialami oleh kliennya. Ia menduga masih banyak nasabah lain yang mengalami nasib serupa dengan dana yang belum dikembalikan.
Untuk itu, pihaknya membuka posko pengaduan bagi nasabah PT MPAM yang dananya dialihkan ke PT DSS.
"Kami mengimbau kepada masyarakat yang menjadi nasabah PT Minna Padi Aset Manajemen dan mengalami pengalihan dana ke PT Dirga Sukses Sejahtera tanpa pengembalian, untuk dapat menghubungi Kantor Hukum Cliff Maliangkay & Partners melalui email cliff.fm@gmail.com atau Instagram @cliff_advokat_kurator," ujarnya. (*)
Editor : M Fakhrurrozi



















