SURABAYA - Seorang residivis kasus narkotika, SAF (25), kembali ditangkap oleh Sat Resnarkoba Polrestabes Surabaya usai bebas dari penjara pada 2024. SAF yang baru saja menyelesaikan hukuman tujuh tahun penjara karena kasus serupa, kembali terlibat dalam peredaran narkotika dengan mengedarkan sabu dan ganja.
Pria asal Wisma Sidojangkung, Menganti, Gresik yang berdomisili di Bungurasih Timur, Sidoarjo tersebut ditangkap setelah polisi menemukan barang bukti berupa tujuh kantong plastik berisi sabu dengan total berat 84,367 gram serta ganja seberat 3,314 gram. Ia kini kembali dijerat sebagai tersangka atas kepemilikan dan peredaran narkotika.
Kasat Narkoba Polrestabes Surabaya, AKBP Suria Miftah Irawan mengungkapkan, SAF membeli sabu dengan berat total 84 gram seharga Rp 18 juta untuk diedarkan dalam bentuk paket kecil. Dari aktivitas tersebut, ia meraup keuntungan sekitar Rp 6 juta. Selain mengedarkan, SAF juga menggunakan sabu untuk konsumsi pribadi.
“SAF adalah seorang residivis yang baru saja bebas pada 2024. Namun, ia kembali terjerumus dalam dunia narkotika, baik sebagai pengguna maupun pengedar,” ujar AKBP Suria.
Baca Juga : Residivis Ditangkap Warga Usai Menjambret Tas Emak-Emak di Tuban
Dalam pemeriksaan, SAF mengaku kesulitan mendapatkan pekerjaan setelah bebas dari penjara, sehingga memilih kembali menjadi pengedar narkoba. Ia memanfaatkan keuntungan dari hasil penjualan sekaligus memperoleh sabu untuk dikonsumsi sendiri.
Polisi masih terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika yang melibatkan SAF.
Baca Juga : Kembali Berulah, Residivis Jambret Asal Surabaya Ditangkap Polres Tuban
Editor : M Fakhrurrozi