PACITAN - Tua-tua keladi, makin tua makin menjadi. Peribahasa itu tepat untuk menggambarkan perilaku kakek di Pacitan ini. Berbanding terbalik dengan usianya yang menginjak 80 tahun, si kakek justru makin nekat berbuat cabul.
Teganya lagi korban adalah bocah di bawah umur yang tak lain tetangganya sendiri. Pelaku berinisial JN kini meringkuk di balik jeruji tahanan Polres Pacitan untuk menjalani proses hukum. Akibat perbuatannya tersangka diancam hukuman penjara 15 tahun.
"Perbuatan itu dilakukan di rumah tersangka," terang Kapolres Pacitan AKBP Wildan Alberd saat rilis di Gedung Graha Bhayangkara, Jl Ahmad Yani, Kamis (13/4/2023).
Aksi tak senonoh itu terjadi saat korban main ke rumah tersangka. Sedangkan kondisi rumah sedang sepi. Sementara begitu datang, bocah 4 tahun itu langsung asyik bermain dengan kucing. Kebetulan di rumah tersangka terdapat kucing yang jinak.
Saat itulah muncul niat bejat tersangka. Diam-diam dia hampiri korban. Si kakek lantas mencabuli korban dengan cara memasukkan jarinya ke organ vital korban. Tak sadar dalam bahaya, korban tak menghiraukan.
Namun selang beberapa waktu kemudian, korban mengeluh sakit saat buang air kecil. Hal itu memicu kecurigaan. Orang tua korban lantas membawanya ke fasilitas kesehatan. Hasil pemeriksaan serta pengakuan korban menjadi petunjuk awal terungkapnya kasus asusila tersebut.
"Pengakuan tersangka kepada penyidik bahwa tindakan itu baru sekali dilakukan. Tapi tentu saja kita tidak percaya begitu saja. Masih terus kita dalami," terang kapolres.
Pada kesempatan yang sama, kapolres juga membeberkan pengungkapan kasus serupa. Kali ini pelakunya adalah seorang petani berusia 40 tahun. Adapun korbannya perempuan berusia 17 tahun. Kasusnya juga tengah ditangani Unit PPA.
Menurut kapolres, tersangka berinisial AS merupakan ayah tiri korban. Tindakan yang hanya pantas dilakukan orang dewasa itu dilakukan rumah sepi. Tepatnya saat ibu korban yang tak lain istri tersangka tengah ke ladang. Untuk melancarkan aksinya tersangka bahkan tega mengancam korban.
"Jadi tersangka ini memaksa korban dengan ancaman kekerasan," papar Kapolres Pacitan AKBP Wildan Alberd membeber hasil pemeriksaan.
Selain 2 kasus kekerasan seksual terhadap anak, selama Operasi Pekat Semeru 2023 Polres Pacitan juga mengungkap sejumlah kasus lain. Mulai dari peredaran miras ilegal, narkoba, hingga pencurian kendaraan bermotor. Total tersangka mencapai 20 orang.
Reporter : Edwin Adji
Editor:Vita Ningrum