BANYUWANGI - Lebih dari setengah juta batang rokok ilegal dimusnahkan kantor Bea Cukai Banyuwangi pada rabu siang. Selain hasil tembakau ilegal, Bea Cukai juga memusnahkan ratusan ribu liter minuman keras ilegal. Barang-barang tersebut merupakan eks hasil penindakan yang dilakukan Bea Cukai Banyuwangi selama kurun waktu Januari hingga Agustus 2024.
Pemusnahan tersebut dilakukan di halaman Kantor Bea Cukai Banyuwangi, Jalan Raya Situbondo, Desa Ketapang, Kecamatan Kalipuro, Banyuwangi, Rabu 9 Oktober 2024.
Dalam Pemusnahan tersebut di hadiri oleh perwakilan dari Forum komunikasi Pimpinan Daerah Banyuwangi, yakni Polresta, Kejaksaan Negeri, Lanal, Kodim 0825 Banyuwangi dan juga perwakilan KPKNL Jember.
Menurut Kepala Bea Cukai Banyuwangi, Latif Helmi. Barang bukti ini merupakan hasil penindakan dari Januari sampai Agustus.
Baca Juga : Polres Pelabuhan Tanjung Perak Gagalkan Penyelundupan 7 Juta Batang Rokok Ilegal
Sebelum dilakukan pemusnahan, Bea Cukai akan mengajukan pemusnahan kepada Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) atau Kantor Pelayanan Kekayayaan Negara dan Lelang (KPKNL). Dalam pemusnahan ini juga dihadiri petugas KPKNL untuk menyaksikan dan dan mengawasi bersama supaya dimusnahkan sesuai dengan rencana pemusnahan.
Jumlah barang yang dimusnahkan masing-masing rokok ilegal sebanyak 575.884 batang dan minuman mengandung etil alcohol atau minuman keras ilegal sebanyak 3.155,3 liter. Nilai kedua barang yang dimusnahkan sebanyak Rp997.431.920, dan Potensi kerugiaan negara dari nilai cukai sekitar Rp771.796.564.
Banyuwangi merupakan wilayah perlintasan baik jalur darat maupun jalur laut. Sehingga hasil penindakan yang dilakukan petugas Bea Cukai Banyuwangi mayoritas berasal dari jalur pengiriman. Barang-barang tersebut, baik rokok ilegal pun minuman keras ilegal bukan produksi Banyuwangi.
Baca Juga : Sosialisasi di Pacitan, Pemprov Jatim Ajak Masyarakat Ikut Awasi Peredaran Rokok Ilegal
Untuk minuman keras ilegal menurutnya umumnya berasal dari Pulau Bali. bahkan Bea Cukai Banyuwangi pernah menemukan perahu kecil yang kedapatan membawa minimal keras ilegal dari Bali untuk dibawa ke Banyuwangi yang dikemas dengan jeriken.
Sedangkan barang hasil tembakau atau rokok ilegal umumnya berasal dari wilayah Jember dan wilayah barat Jawa Timur. Banyuwangi juga menjadi salah satu wilayah perlintasan dan distribusi rokok ilegal Karena di Banyuwangi pabrik rokok legal hanya sedikit dan jumlahnya tidak banyak.
Untuk pelakunya, selama ini lebih banyak yang kedapatan saat penindakan adalah kurir atau pemilik kendaraan tranportasi. Hal ini menjadi kendala tersendiri, Karena terkadang sopir tidak mengetahui jenis barang yang dibawa.
Baca Juga : Beacukai Banyuwangi Musnakan Setengah Juta Batang Rokok dan 3 Ribu Liter Minuman Keras
Editor : JTV Banyuwangi