SURABAYA - Fenny Merina, seorang wanita berusia lanjut, menjalani sidang di Pengadilan Negeri Surabaya atas dakwaan melakukan penipuan dengan memberikan cek kosong senilai Rp4 miliar kepada teman lamanya, Welly.
Kasus ini bermula ketika Fenny meminjam uang sebesar Rp3 miliar kepada Welly dengan janji akan mengembalikan dalam waktu tiga bulan, ditambah keuntungan sebesar Rp1 miliar.
Jaksa Penuntut Umum Darwis mengungkapkan dalam dakwaannya bahwa uang tersebut dipinjam untuk modal mengambil aset milik suaminya.
“Namun hingga batas waktu tiga bulan yang disepakati, terdakwa tidak mengembalikan uang tersebut,” ungkap Darwis.
Baca Juga : Bayar Hutang dengan Cek Kosong, Seorang Nenek Diadili atas Dugaan Penipuan
Tak kunjung menerima dana yang dijanjikan, Welly, warga Jalan Seruni Surabaya, mendatangi rumah Fenny di Gambir, Jakarta Pusat, untuk menagih.
Dalam pertemuan itu, terdakwa menyerahkan selembar cek senilai Rp4 miliar. Namun, saat Welly mencoba mencairkan cek tersebut, bank menolak karena saldo tidak mencukupi.
Kejadian itu membuat Welly melaporkan Fenny ke pihak berwajib. Dalam pembelaannya, kuasa hukum Fenny, Dewi Listyowati, mengatakan bahwa hubungan kedua belah pihak sebenarnya sangat baik sejak kecil. Menurut Dewi, kliennya juga menjadi korban penipuan pihak lain.
Baca Juga : Nekat Kirim Foto Kemaluan di Media Sosial, Pria di Surabaya Terseret Kasus ITE dan Pornografi
“Berhubungan baik dari kecil layaknya teman, dan korban sudah mengetahui kalau ternyata pelaku juga menjadi korban penipuan. Jadi uangnya tidak dipakai untuk pribadi, tapi ditipu sama orang yang bernama Pak Arno dan Imam,” jelas Dewi.
Meski keduanya dikabarkan telah berdamai, kasus ini tetap berlanjut secara hukum. Fenny kini didakwa dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan, yang ancaman hukumannya dapat mencapai empat tahun penjara. (Juli Susanto/Dhelfia Ayu)
Editor : Iwan Iwe