KABUPATEN MALANG - Heriyadi, 36 tahun warga Desa Sengguruh, Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang harus berurusan dengan unit reskrim Polsek Kepanjen, terkait kasus penggelapan sepeda motor.
Menurut Kapolsek Kepanjen AKP M. Lutfi, bermula ketika Hariyadi mendatangi rumah kekasihnya di Desa Dilem, Kecamatan Kepanjen. Dalam kunjungan tersebut, pelaku meminjam sepeda motor honda vario milik korban dengan alasan hendak mengambil uang tunai di salah satu bank di Kepanjen.
Korban yang mengenal pelaku sebagai tetangga yang tinggal di rumah kos dekat rumahnya tidak menaruh curiga dan menyerahkan kunci sepeda motor honda vario miliknya, Sebelumnya pelaku juga kerap meminjam sepeda motor untuk keperluan kecil.
Modus yang digunakan pelaku adalah berpura-pura meminjam motor korban dengan alasan hanya untuk digunakan sebentar ke bank kepada korban, Dan malah menurunkan kekasihnya di rumah teman dan dirinya hendak membawa kabur motor tersebut. Dalam penangkapan tersebut polisi menyita sepeda motor honda vario milik korban dari tangan pelaku.
Baca Juga : Polisi Gadungan Perdaya Korban Ratusan Juta Demi Janji Kelulusan Kepolisian
Polisi masih mengembangkan kasus untuk mengetahui kasus lainnya di tempat lain. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 378 KUHP SUB Pasal 372 KUHP tentang penipuan dan atau penggelapan, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 4 tahun di penjara. (AAN)
Baca Juga : Tipu Warga Klaten Mengaku Bisa Gandakan Uang
Editor : JTV Malang