Menu
Pencarian

Bareskrim Polri tetapkan Satu Tersangka Praktik Pengurangan Takaran Minyakita

Portaljtv.com - Selasa, 11 Maret 2025 21:03
Bareskrim Polri tetapkan Satu Tersangka Praktik Pengurangan Takaran Minyakita
Konferensi Pers Bareskrim Polri terkait Praktik Curang Pengurangan Takaran Minyakita. (Jawa Pos TV, Jakarta)

JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri mengungkap praktik ilegal pengurangan takaran produk minyak goreng kemasan Minyakita. Seorang tersangka berinisial AWI, yang merupakan Kepala Cabang PT Aya Rasa Nabati (ARN) di Cilodong, Depok, Jawa Barat, ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.  PT ARN merupakan salah satu produsen Minyakita yang terungkap memasarkan produknya tak sesuai dengan takaran.

"Penyidik telah menetapkan 1 orang tersangka, yaitu inisial AWI yang berperan sebagai pemilik maupun maupun merangkap sebagai kepala cabang sekaligus pengelola," ujar Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri sekaligus Kepala Satgas Pangan Polri, Brigjen Helfi Assegaf dalam konferensi pers di Mabes Polri, Selasa (11/3/2025).

Brigjen Helfi Assegaf, menyebutkan bahwa tersangka telah melakukan perubahan takaran isi pada mesin pengisian minyak kemasan. Seharusnya, produk Minyakita dikemas dalam ukuran 1 liter, namun A-W-I mengurangi takarannya menjadi sekitar 800 mililiter.

Praktik ini sudah dilakukan sejak Februari 2025 dengan kapasitas produksi yang cukup besar, yakni 400 hingga 800 karton per hari untuk kemasan botol maupun pouch. Selain itu, tersangka juga diketahui bekerja sama dengan sejumlah pihak yang menyediakan botol dan kemasan plastik pouch, untuk memodifikasi komposisi, angka volume, serta logo pada produk Minyakita. Modifikasi ini bertujuan untuk menipu konsumen terkait isi produk yang mereka beli.

Dalam penggerebekan, polisi berhasil menyita lebih dari 10 ribu liter Minyakita, 450 dus kemasan pouch, 250 krat kemasan botol, serta puluhan mesin pengisi minyak kemasan.

Akibat perbuatannya, tersangka AWI dijerat dengan beberapa pasal dalam undang-undang yang berlaku. Pasal 62 jo Pasal 8 dan Pasal 9 dan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Pasal 102 jo Pasal 97 dan/atau Pasal 142 jo Pasal 91 ayat (1) UU No.18/2012 tentang Pangan, dan atau Pasal 120 UU No.3/2014 tentang Perindustrian. Selain itu, Pasal 66 jo Pasal 25 ayat (3) UU No.20/2014 tentang Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian, dan atau Pasal 106 jo Pasal 24 dan/atau Pasal 108 jo Pasal 30 ayat (2) UU No.7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, dan atau Pasal 263 KUHP.

Kasus itu mencuat setelah Menteri Pertanian (Mentan) Amran Sulaiman melakukan sidak di pasar di Lenteng Agung, Jakarta Selatan.  Dalam sidak tersebut, Mentan menemukan Minyakita kemasan 1 liter hanya berisi antara 750-an sampai 800 militer. Satgas Pangan Polri lalu turun tangan dan menyelidiki temuan tersebut.* (Jawa Pos TV, Jakarta)

Editor : A. Ramadhan






Berita Lain



Berlangganan Newsletter

Berlangganan untuk mendapatkan berita-berita menarik dari PortalJTV.Com.

    Cek di folder inbox atau folder spam. Berhenti berlangganan kapan saja.