Menu
Pencarian


Bantu Perusahaan Multinasional, AEEC UNAIR Paparkan Strategi Kepatuhan Terbaru

Portaljtv.com - Selasa, 6 Oktober 2026 14:05
Bantu Perusahaan Multinasional, AEEC UNAIR Paparkan Strategi Kepatuhan Terbaru
Ja'far Shodiq menjelaskan kesiapan perusahaan menghadapi Pajak Minimum Global (Foto: Dokumentasi Panitia)

Airlangga Executive Education Center (AEEC) Universitas Airlangga menggelar webinar nasional bertajuk “Regulasi Pajak Minimum Global: Dari Regulasi ke Implementasi: Kesiapan Perusahaan Menghadapi Global Minimum Tax” pada Jumat (2/10/2026) melalui Zoom Meeting. Pakar perpajakan sekaligus Brevet C Trainer AEEC, Ja'far Shodiq, S.Akt., M.Ak., BKP., memaparkan langkah praktis dan kesiapan teknis yang harus dilakukan entitas bisnis.

Webinar tersebut merupakan bagian dari rangkaian webinar bulanan yang diselenggarakan AEEC sebagai bentuk komitmen dalam menjalankan Corporate Social Responbility (CSR). Program ini dilaksanakan secara rutin untuk menyediakan akses pembelajaran eksekutif secara gratis, sekaligus memperluas wawasan strategis, meningkatkan kompetensi kepemimpinan, serta mendorong terciptanya organisasi yang adaptif dan berdaya saing. 

Kompleksitas Penghitungan dan Kesiapan Data Keuangan 

Ketentuan pajak minimum global mewajibkan grup perusahaan multinasional memenuhi tarif pajak efektif (Effective Tax Rate/ETR) minimal 15 persen di setiap menyatakan. Penilaian tarif ini dihitung berdasarkan Pajak Tercakup yang disesuaikan di bagian Laba GloBE Bersih. Proses penyesuaian tersebut mencakup akun akuntansi, transfer pricing, hingga pembiayaan intra-grup.

Baca Juga :   BRI Catat Profitabilitas Solid, ROE dan ROA Meningkat di Triwulan I 2026

Ja'far Shodiq menyampaikan bahwa implementasi regulasi ini tidak hanya menjadi ranah tim pajak. “Implementasi GloBE tidak hanya menjadi isu perpajakan, tetapi juga membutuhkan kesiapan data akuntansi dan sistem perusahaan yang memadai,” ungkapnya. Persiapan tersebut sangat berpengaruh pada lancarnya komunikasi GloBE Information Return (GIR) tepat waktu.

Pemanfaatan Insentif dan Fasilitas 

Masa Transisi Grup bisnis dapat memanfaatkan skema Substance-Based Income Exclusion (SBIE) serta fasilitas Safe Harbor untuk meringankan kewajiban pajak tambahan. SBIE dihitung dari persentase tertentu biaya gaji dan nilai aset yang tercatat. Selain itu, tersedia fasilitas Transitional CbCR Safe Harbor yang berlaku selama masa transisi hingga pertengahan 2028.

Baca Juga :   BRI Pertegas Komitmen pada Ekonomi Hijau dan Inklusif

Ja'far mengingatkan agar perusahaan memanfaatkan kelonggaran pelaporan secara cermat. “PMN Grup perlu memperhatikan fasilitas Safe Harbor yang dapat menyebabkan pajak tambahan ditetapkan menjadi nihil jika persyaratan tertentu terpenuhi,” tambahnya. Langkah mitigasi ini menjaga kepatuhan perusahaan tanpa mengganggu efisiensi operasional. (Naswa Thalita Zada)

Editor : Iwan Iwe





Berita Lain



Berlangganan Newsletter

Berlangganan untuk mendapatkan berita-berita menarik dari PortalJTV.Com.

    Cek di folder inbox atau folder spam. Berhenti berlangganan kapan saja.