PASURUAN - Kasus perusakan banner Calon Legislatif (Caleg) terjadi di Kabupaten Pasuruan. Peristiwa ini menimpa Pipit Suwarni, Caleg Dapil V PDI Perjuangan. Sejumlah bannernya yang dipasang di beberapa ruas jalan Dusun Bejigeneng, Desa Sumberejo, Kecamatan Purwosari hilang pada Sabtu (2/12/2023) kemarin,
Hilangnya banner ini baru diketahui Pipit pada Senin (4/12/2023) siang setelah mendapat laporan dari keponakannya saat berangkat sekolah. Seketika itu Pipit dan tim langsung melakukan pengecekan. Hasilnya, banner di 5 titik hilang diduga dicopot oleh orang tak dikenal. Banner Pipit dibuang di sungai kering.
“Keponakan saya ini kan berangkat sekolah selalu lewat jalan Bejigeneng ini. Melihat banner saya hilang dan dibuang di gorong-gorong,” kata Pipit,
Selanjutnya, lokasi banner Pipit diganti banner Achmad Najib Martak, Caleg PSI DPR RI. Hal ini memunculkan dugaan bila banner tersebut dicopot untuk menyambut kedatangan Kaesang Pangarep, Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) ke Pasuruan. Namun, Kaesang batal menghadiri kegiatan tersebut.
Atas pencopotan banner ini, Pipit mengaku kecewa. Menurutnya, perbuatan tersebut tidak menghargai dirinya
“Saya sangat kesal saat mengetahui banner-bannernya ditemukan dibuang di sungai kering. Ini seperti sebuah penghinaan. Saya tidak menuduh siapa yang melakukan ini, tapi yang pasti saya menemukan banner caleg lain dari partai PSI di lokasi yang sama,” ujar Pipit yang mengaku telah melaporkan insiden ini ke Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu).
Sementara itu, Andri Wahyudi, Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Pasuruan, juga mengungkapkan kekecewaannya atas pencopotan banner Caleg Pipit. Andri berharap Bawaslu serius menangani kasus ini karena sudah masuk ranah pidana pemilu.
“Kami sudah melaporkan kasus ini ke Bawaslu dan saya harap ini ditangani karena masuk ranah pidana pemilu. Saya prihatin atas kasus ini karena katanya politik riang gembira kok seperti ini,” ujarnya.(Abdul Majid)
Editor : M Fakhrurrozi