SURABAYA - Bank Jatim dan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menjalin kerjasama di bidang hukum. Kerjasama ditandai dengan penandatanganan yang dilakukan oleh Direktur Utama Bank Jatim Busrul Iman dan Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Mia Amiati, di Ruang Bromo Bank Jatim Kantor Pusat, Rabu (9/8/2023).
Kerjasama Bank Jatim dan Kejati Jatim ini penanganan permasalahan hukum bidang Perdata dan Tata Usaha Negara. Kerjasama antara Bank Jatim dan Kejati Jatim ini merupakan kedua kalinya, setelah sebelumnya dilakukan pada 6 April 2021. Ketika itu, kerjasama melibatkan 23 Cabang Bank Jatim dengan Kejaksaan Negeri setempat.
“Saya melihat kerjasama dengan Kejati Jatim ini banyak memberikan manfaat. Tentunya manfaat dalam menghadapi permasalahan hukum baik di dalam maupun di luar pengadilan,” ujar Busrul, usai pelaksanaan penandatanganan.
Busrul menambahkan, kerjasama dengan Kejati Jatim ini memberikan legal opinion untuk memitigasi risiko hokum. Selain itu, memberikan sosialisasi dan edukasi hukum kepada pegawai Bank Jatim dalam operasional perbankan.
”Tidak hanya itu saja, Kejaksaan juga menjalankan kewenangan Jaksa sebagai eksekutor, melakukan pendampingan pembelian asset Bank Jatim, melakukan penanganan perkara perdata di pengadilan atas gugatan yang melibatkan Bank Jatim, dan upaya penurunan NPL akibat progress pembayaran maupun pelunasan kredit bermasalah,” jelas Busrul.
Busrul menambahkan kerjasama ini untuk menjaga komunikasi aktif dengan instansi Kejaksaan dan sebagai upaya pengembalian kerugian bank melalui kewenangan dari bidang perdata dan tata usaha Negara, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur serta mitigasi risiko hukum yang berpotensi terjadi di dalam operasional perbankan, maka diperlukan langkah untuk perpanjangan perjanjian kerja sama tentang penanganan masalah hukum bidang perdata dan tata usaha negara antara bankjatim dengan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.
”Kami harap dengan adanya perpanjangan perjanjian kerja sama ini dapat meningkatkan silaturahmi dan sinergitas yang selama ini sudah terjalin baik antara bankjatim dengan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur,” papar Busrul.
Sementara itu, Mia Amiati, Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur berharap penandatanganan perjanjian kerja sama ini tidak hanya sebatas seremonial saja. Tetapi ada implementasinya bagaimana Kejaksaan Tinggi Jawa Timur bisa mendampingi Bank Jatim untuk melaksanakan berbagai kegiatan dengan memanfaatkan seluruh peran dari fungsi jaksa pengacara negara.
Ada beberapa peran dari jaksa pengacara negara yang bisa dimanfaatkan Bank Jatim. Antara lain bantuan hukum di ranah perdata dan tata usaha negara serta pendampingan hukum yang berkaitan dengan legal audit, legal assistance, dan legal opinion.
”Peran jaksa pengacara negara juga bisa melalui tindakan hukum lain dengan memfasilitasi menjadi mediator untuk mencari solusi terbaik atas permasalahan hukum yang ada. Serta kami juga bisa memberikan pelayanan hukum kepada seluruh jajaran Bank Jatim secara personal, karena setiap warga negara berhak menggunakan pelayanan dari jaksa pengacara negara,” papar Mia.(Selvi Wang)
Editor : M Fakhrurrozi