Menu
Pencarian

Ayuk Findi, Terdakwa Kasus Kopi Sianida Divonis 18 Tahun Penjara

Edwin Adji - Selasa, 10 September 2024 12:12
Ayuk Findi, Terdakwa Kasus Kopi Sianida Divonis 18 Tahun Penjara
Terdakwa Ayuk Findi Antika saat mendengarkan pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Pacitan, memasuki babak akhir, Selasa (10/9/2024). (Foto: Edwin Adji)

PACITAN - Sidang kasus pembunuhan Muhammad Rizqhi Saputra dengan terdakwa Ayuk Findi Antika di Pengadilan Negeri Pacitan, memasuki babak akhir, Selasa (10/9/2024).

Majelis hakim yang diketuai Erwin Ardian akhirnya menjatuhkan pidana hukuman 18 tahun penjara. Majelis hakim menilai terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan membunuh korban dengan menggunakan kopi sianida.

"Menjatuhkan hukuman pidana penjara kepada terdakwa Ayuk Findi Antika selama18 tahun," ucap Hakim Erwin Ardian saat membacakan putusan.

Atas putusan hakim tersebut, kedua belah pihak yakni JPU dan Penasehat Hukum terdakwa menyatakan pikir-pikir. Sehingga putusan hakim tersebut belum berkekuatan hukum tetap.

Baca Juga :   Jalani Sidang Perdana, Terdakwa Kasus Kopi Sianida Didakwa 6 Pasal

"Kita diberi tenggat waktu 7 hari untuk pikir-pikir, nanti kita juga akan berkomunikasi dengan pihak keluarga terdakwa apakah mau banding atau tidak," kata Penasehat Hukum terdakwa Lambang Windu Prasetyo.

Sementara pasca pembacaan vonis hakim pihak keluarga korban menyampaikan, bahwa keluarga menghormati segala bentuk keputusan Majelis Hakim.

Sambil menitikan air mata, Sukatmini ibu korban mengatakan, meski berat hati akan tetapi pihak keluarga berusaha untuk ikhlas menerima.

"Mungkin sebagai manusia biasa belum bisa menerima putusan ini, dan apapun itu tidak akan mengembalikan Rizqhi," jelasnya.

Kesedihan keluarga korban ini pun semakin berlarut. Pasalnya mereka tak menduga putra semata wayangnya itu harus merenggang nyawa ditangan tetangganya sendiri. Korban meninggal dunia usai meminum kopi buatan sang ayah.

Setelah ditelusuri, ternyata kopi tersebut telah dicampur oleh racun sianida oleh Ayuk yang merupakan tetangganya, di Kecamatan Sudimoro Pacitan.

Terdakwa nekat melakukan perbuatan kejam itu untuk mengalihkan kasus pencurian uang dan ATM yang dilakukan oleh terdakwa dirumah korban satu hari sebelum peristiwa pembunuhan tersebut.

"Sakit hati saya ke Ayuk tidak akan sembuh. Bahkan jika Ayuk dihukum mati pun tidak akan pernah bisa mengembalikan anak saya," pungkasnya. (*)

Editor : M Fakhrurrozi





Berita Lain



Berlangganan Newsletter

Berlangganan untuk mendapatkan berita-berita menarik dari PortalJTV.Com.

    Cek di folder inbox atau folder spam. Berhenti berlangganan kapan saja.