BONDOWOSO - PKG (Paket Berita): Satuan Reserse Narkoba Polres Bondowoso mengungkap 7 kasus narkoba dan obat berbahaya dalam kurun waktu sebulan. Dari kasus yang terungkap, diamankan sebanyak 8 orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Dari jumlah tersebut, salah satu pelaku merupakan oknum ASN PPPK yang berprofesi sebagai guru. Tersangka diketahui berinisial FYA, 29 tahun, warga Kelurahan Dabasah, Kecamatan Kota Bondowoso, Kabupaten Bondowoso.
Dari tangan FYA—yang ditangkap di wilayah timur sebagai pengedar ini—diamankan sabu dengan berat bersih 1,06 gram, timbangan digital, permen Milkita yang digunakan sebagai bungkus paket, telepon genggam (handphone), dan tas selempang.
Kapolres Bondowoso, AKBP Aryo Dwi Wibowo, membenarkan salah satu tersangka adalah ASN PPPK. Sebelumnya, yang bersangkutan pernah ditangkap dan direhabilitasi sebagai pemakai narkoba.
Sementara dari pengungkapan seluruhnya, berhasil diamankan sabu sebanyak 18,9 gram. Kepada para tersangka, polisi menjerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.
Editor : JTV Jember



















