JAKARTA - Nama Anwar Usman kembali berada di pusat perhatian setelah mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu dilantik Presiden Prabowo Subianto sebagai anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres), Jumat (2/10/2026).
Pelantikan berlangsung di Istana Negara, Jakarta, bersama 25 anggota Wantimpres lainnya. Pengangkatan tersebut ditetapkan melalui Keputusan Presiden Nomor 107/P Tahun 2026 tentang Pengangkatan Keanggotaan Dewan Pertimbangan Presiden Republik Indonesia.
Bagi Anwar Usman, jabatan tersebut menjadi babak baru setelah perjalanan panjangnya di lembaga peradilan konstitusi. Sebelum masuk Wantimpres, ia dikenal sebagai hakim konstitusi dan pernah menduduki posisi Ketua MK.
Namun, nama Anwar juga tidak dapat dilepaskan dari kontroversi etik yang muncul setelah MK memutus perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023.
Baca Juga : Jelang Demo 27 Agustus, Sejumlah Kelompok Siap Turun ke DPR Bawa Tuntutan
Dari Ketua MK ke Kursi Wantimpres
Anwar Usman pernah menjadi Ketua MK ketika lembaga tersebut memutus perkara yang mengubah ketentuan mengenai batas usia calon presiden dan wakil presiden.
Perkara tersebut kemudian diperiksa Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK). Dalam putusannya pada 2023, MKMK menyatakan Anwar Usman melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan perilaku hakim konstitusi.
Baca Juga : Gus Lilur: Jangan Bawa Nama Presiden Prabowo di Muktamar NU!
Salah satu konsekuensinya, Anwar dicopot dari jabatan Ketua MK. MKMK juga menetapkan bahwa Anwar tidak diperbolehkan mencalonkan diri atau dicalonkan sebagai pimpinan MK sampai masa jabatannya sebagai hakim konstitusi berakhir.
Catatan etik tersebut kini menjadi bagian dari rekam jejak publik Anwar ketika ia kembali memperoleh jabatan di lingkungan pemerintahan. Masuknya Anwar Usman ke Wantimpres membuat perjalanan kariernya kembali menjadi sorotan.
Di satu sisi, ia kini dipercaya menjalankan tugas sebagai bagian dari lembaga yang memberikan nasihat dan pertimbangan kepada Presiden. Di sisi lain, putusan MKMK pada 2023 merupakan catatan resmi dalam perjalanan kariernya sebagai hakim konstitusi.
Editor : Guntur Nara



















