NGAWI - Kejaksaan Negeri (Kejari) Ngawi menetapkan seorang anggota DPRD Kabupaten Ngawi, Winarto, sebagai tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi dan manipulasi penerimaan pajak daerah. Penetapan ini dilakukan setelah proses penyelidikan dan penyidikan yang berlangsung sejak Maret 2025.
Winarto diduga terlibat dalam proyek pembebasan lahan untuk pembangunan pabrik mainan milik PT GFT Indonesia Investment di Kecamatan Geneng, dengan total nilai proyek mencapai Rp91 miliar. Ia disebut berperan sebagai fasilitator dalam proses tersebut.
Tersangka tiba di Kantor Kejari Ngawi sekitar pukul 10.00 WIB didampingi kuasa hukumnya dan menjalani pemeriksaan selama kurang lebih tiga jam. Usai pemeriksaan, Winarto menjalani tes kesehatan di RSUD dr. Soeroto sebelum akhirnya dititipkan di Lapas Kelas IIB Ngawi untuk menjalani masa tahanan selama 20 hari ke depan.
Kepala Kejari Ngawi, Susanto Gani, mengungkapkan bahwa pihaknya juga telah menyita sejumlah barang bukti, antara lain empat unit sepeda motor dan uang tunai senilai Rp200 juta yang diduga berasal dari gratifikasi.
Baca Juga : Anggota DPRD Ngawi Ditetapkan sebagai Tersangka Korupsi Gratifikasi dan Manipulasi Pajak
“Penetapan tersangka ini dilakukan setelah proses penyelidikan dan penyidikan yang cukup panjang. Penahanan dilakukan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut,” jelas Susanto.
Sementara itu, kuasa hukum Winarto, Dwi Prasetyo Wibowo, menyatakan akan mengajukan gugatan praperadilan atas penetapan tersangka terhadap kliennya. Ia juga mengklaim bahwa ada pejabat lain yang turut menerima gratifikasi dalam kasus ini.
“Kami sudah menyampaikan semua keterangan kepada penyidik. Kami menilai ada pihak lain yang terlibat,” ujar Dwi.
Dalam perkara ini, Winarto dijerat dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Proses penyidikan masih terus berjalan dan Kejari Ngawi belum menutup kemungkinan adanya tersangka lain dalam kasus ini.
Editor : JTV Madiun