SURABAYA - Tindakan arogan oknum debt collector kembali menghebohkan publik setelah sebuah video amatir merekam aksi perampasan mobil di Jalan Raya Trawas, Mojokerto, pada 12 September lalu.
Imas Harum Fauzi, seorang warga Surabaya, mengalami insiden ini saat mobil Mitsubishi Pajero milik kakaknya dihentikan secara paksa oleh sekelompok orang yang mengklaim sebagai debt collector.
Merasa dirugikan, Imas bersama kuasa hukumnya melaporkan perampasan ini ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Jawa Timur, pada Rabu (23/10/2024).
Menurut keterangan Imas, mobil tersebut dihentikan di tengah jalan dengan alasan untuk memeriksa nomor rangka dan mencocokkannya dengan surat tugas yang mereka bawa dari PT Surya Inti Aman.
Baca Juga : Polda Jatim Ringkus 2 Tersangka Jambret Tewaskan Mahasiswi UINSA
Salah satu dari oknum debt collector bahkan mengambil kunci mobil secara paksa, dan menyatakan bahwa mobil itu akan dibawa ke kantor CIMB Niaga di Malang.
Dalam kondisi tertekan dan ketakutan, Imas mengiyakan salah satu oknum membawa kendaraan tersebut.
Mereka menemukan kejanggalan saat mengetahui bahwa dokumen yang diserahkan oleh oknum debt collector ke CIMB Niaga Finance terdapat tanda tangan yang mengatasnamakan Imas, padahal ia tidak merasa menandatangani dokumen apapun.
Baca Juga : Bareskrim Polri Berhasil Ungkap Produk Clandestine Laboratory Narkotika Sintetis Terbesar di Indonesia
Kuasa hukum Imas, Sukardi, menegaskan bahwa tindakan sewenang-wenang oleh kreditur tidak dibenarkan oleh hukum.
"Klien kami tentunya merasa sangat dirugikan atas kejadian ini, kami harap pihak kepolisian dapat segera menyelesaikan masalah ini," ungkapnya.
Sukardi juga menjelaskan bahwa perlindungan bagi debitur dari tindakan semena-mena telah diatur dalam UU Nomor 08 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.(Usrox Indra/Selvina Apriyanti)
Editor : Iwan Iwe