Menu
Pencarian


Polisi Bongkar Mafia Solar Subsidi di Banyuwangi, Pasok Solar Kapal untuk Proyek

JTV Banyuwangi - Kamis, 29 Oktober 2026 23:53
Polisi Bongkar Mafia Solar Subsidi di Banyuwangi, Pasok Solar Kapal untuk Proyek
Penyelidikan lanjut diharapkan mengungkap lebih banyak aktor dalam praktik ilegal ini.

Kapolresta Banyuwangi, Kombes Pol. Muharman Arta, mengatakan, kasus ini berhasil diungkap atas informasi dari masyarakat terkait aktivitas penyalahgunaan, pengangkutan BBM yang diduga disubsidi oleh pemerintah. Tim dari Satreskrim Polresta Banyuwangi kemudian melakukan pendalaman dan penyelidikan informasi tersebut. 

"Pada hari Senin, 26 Oktober lalu, tim kami akhirnya berhasil mengamankan satu unit kendaraan truk Mitsubishi Colt Diesel nomor polisi DK 8325 FC yang setelah dilakukan pemeriksaan, kendaraan tersebut mengangkut drum-drum berisi bahan bakar, sementara diduga saat itu jenis solar yang disubsidi oleh pemerintah," jelasnya, Kamis,( 29 Oktober 2026).

Dari penangkapan tersebut, Polisi melaksanakan pemeriksaan secara maraton kepada saksi-saksi, dan melakukan pengumpulan barang bukti. Sampai akhirnya penyidik menetapkan 3 orang sebagai tersangka dalam perkara ini. 

Kapolresta menyebut, masing-masing tersangka memiliki peran yang berbeda. HH berperan sebagai otak pelaku kejahatan ini, dan tersangka SP sebagai pengemudi kendaraan pengangkutan BBM. Sedangkan tersangka NR merupakan pemesan atau pembeli BBM yang kemudian menjual BBM tersebut seolah adalah solar industri.

"Dia, tersangka NR ini yang memalsukan dokumen sehingga BBM subsidi tadi seolah-olah merupakan solar industri," tegasnya.

Muharman Arta menyebut, hingga saat ini penyidik telah menyita barang bukti berupa BBM jenis solar sebanyak 26 drum. Satu drum memiliki kapasitas 200 liter sehingga total solar yang disita sebanyak 5.200 liter BBM jenis solar. Selain itu juga disita sebuah galon berisi sekira 7 liter BBM jenis solar.

Polisi juga menyita pick-up L300 nomor polisi P 9509 VC, truk colt diesel dengan nomor polisi DK 8325 FC, serta beberapa dokumen, handphone, laptop, selang, dan alat-alat untuk penyalahgunaan BBM tersebut.

"Pasal yang disangkakan oleh penyidik adalah Pasal 55 Undang-Undang 22 Tahun 2001 tentang Migas sebagaimana sudah diubah dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 dengan ancaman hukuman penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp500.000.000.," ujarnya.

Dari hasil pemeriksaan, aksi tersangka ini sudah dilakukan selama kurang lebih 2 bulan. Dari pengungkapan kasus ini, potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan mencapai kurang lebih Rp308.100.000.

"Dalam pengembangan-pengembangan penyidikan selanjutnya berpotensi kerugian bisa akan bertambah," ujarnya.

Dalam kesempatan yang sama, Kasat Reskrim Polresta Banyuwangi Kompol Lanang Teguh Pambudi, mengatakan, dari hasil pemeriksaan, BBM tersebut didapatkan dari kapal. Namun, tidak dijelaskan secara detil jenis kapalnya. Selain itu, BBM jenis solar tersebut juga didapatkan dari pembelian di SPBU di Banyuwangi dan Bali. Solar tersebut kemudian dicampur. 

Solar tersebut dibeli tersangka NR dari tersangka HH seharga Rp11 ribu hingga Rp12 ribu per liter.  Selanjutnya, NR menjual solar tersebut ke proyek-proyek maupun kegiatan usaha yang ada di Banyuwangi maupun di tempat lain. Solar tersebut dijual ke proyek seharga Rp14.500 per liter sehingga NR mendapatkan keuntungan antara Rp2 ribu hingga Rp3 ribu per liter.

"Saat ini sementara sedang kita lakukan pendalaman lebih lanjut, mengingat masih ada potensi bahwa proses pemeriksaan ini akan berkembang," ujarnya.

Dijelaskannya, dalam pemeriksaan para tersangka memang mengaku baru dua bulan beraksi. Namun hasil penyelidikan, diduga kuat mereka merupakan pemain lama yang sempat berhenti dan kemudian beraksi kembali.

"Pastinya aksi mereka ini memunculkan potensi kelangkaan minyak yang terjadi beberapa saat ini. Sehingga hal seperti ini memang perlu harus perlu dilakukan penindakan dan penegakan hukum," ujarnya

Handoko Khusumo

Editor : JTV Banyuwangi






Berita Lain



Berlangganan Newsletter

Berlangganan untuk mendapatkan berita-berita menarik dari PortalJTV.Com.

    Cek di folder inbox atau folder spam. Berhenti berlangganan kapan saja.