KOTA MADIUN - Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) menempuh jalur hukum setelah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Republik Indonesia mencabut badan hukum organisasi tersebut melalui SK Menteri Hukum RI Nomor AHU 06.AH.01.43 Tahun 2025.
Pihak PSHT menilai keputusan pencabutan ini dilakukan secara sepihak tanpa pemberitahuan maupun klarifikasi terlebih dahulu kepada pengurus pusat.
Ketua Lembaga Hukum dan Advokasi (LHA) PSHT, Maryano, menyampaikan bahwa pihaknya telah menempuh sejumlah langkah hukum. Antara lain dengan mengajukan keberatan administratif kepada Menteri Hukum RI, melaporkan dugaan maladministrasi ke Ombudsman RI, hingga menyiapkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) pada pertengahan September 2025. Selain itu, PSHT juga berencana menggugat sejumlah pihak dalam perkara perbuatan melawan hukum.
Meski tengah menghadapi persoalan hukum, PSHT menegaskan roda organisasi tetap berjalan. Legalitas organisasi saat ini mengacu pada merek “Persaudaraan Setia Hati Terate” dan “Setia Hati Terate” kelas 41 yang telah tercatat di Kemenkumham. Pengurus di seluruh tingkatan pun diminta tetap solid serta melaporkan bila ada pihak yang merugikan organisasi.
Baca Juga : Lonjakan Penumpang di Terminal Purboyo Tembus 13 Ribu, 7 Bus Tambahan Disiapkan
“Kami tetap tegak lurus memperjuangkan hak organisasi. Langkah hukum ini ditempuh agar PSHT tidak dirugikan oleh keputusan sepihak,” tegas Maryano.
Sebagai salah satu organisasi pencak silat terbesar di Indonesia, PSHT terus berkembang pesat dalam tujuh tahun terakhir. Saat ini, organisasi tersebut telah memiliki 34 perwakilan provinsi, 374 cabang kabupaten/kota, 30 cabang khusus di luar negeri, serta lebih dari 600 ribu warga baru yang telah disahkan.
Editor : JTV Madiun