Menu
Pencarian


Mulai 1 Agustus, Mobil Dilarang Melintas di Bendungan Lahor, Pengendara Diimbau Pakai Jalur Utama

JTV Malang - Selasa, 21 Juli 2026 21:23
Mulai 1 Agustus, Mobil Dilarang Melintas di Bendungan Lahor, Pengendara Diimbau Pakai Jalur Utama
1 Agustus 2026: mobil dilarang melintas di Puncak Bendungan Lahor. Motor boleh, wajib tap kartu gratis.

MALANG - Portal jtv — Perum Jasa Tirta I (PJT I) menetapkan larangan bagi kendaraan roda empat atau lebih untuk melintasi Jalan Puncak Bendungan Lahor mulai 1 Agustus 2026. Kebijakan ini tertuang dalam Surat Direktorat Jenderal Sumber Daya Air Kementerian Pekerjaan Umum Nomor SA.0403-Da/774 tanggal 12 September 2025 tentang Himbauan Pelarangan Jalan Umum pada Puncak Bendungan.

Sekretaris Perusahaan Perum Jasa Tirta I, Erwando Rachmadi, menyatakan bahwa kebijakan tersebut bertujuan menjaga keselamatan bendungan, memperkuat pengamanan Objek Vital Nasional, serta memastikan keberlanjutan fungsi Bendungan Lahor sebagai infrastruktur strategis sumber daya air.

"Mulai 1 Agustus 2026, seluruh kendaraan roda empat atau lebih tidak lagi diperbolehkan melintasi Jalan Puncak Bendungan Lahor. Kebijakan ini bukan diterapkan secara tiba-tiba, melainkan telah melalui proses kajian teknis, sosialisasi, serta koordinasi dengan berbagai pemangku kepentingan," ujar Erwando.

Bendungan Lahor yang diresmikan pada tahun 1977 memiliki kapasitas tampung sekitar 30 juta meter kubik air. Bendungan ini mengairi lahan pertanian seluas 1.100 hektare pada musim kemarau, menyuplai air untuk pembangkitan listrik di Waduk Sutami hingga 35.000 kW, serta mereduksi debit banjir dari 790 meter kubik per detik menjadi 150 meter kubik per detik.

Erwando menegaskan bahwa kebijakan ini bukan disebabkan oleh kondisi bendungan yang berbahaya.

"Justru karena kondisinya masih baik, kami mengambil langkah pencegahan sejak dini agar tetap aman dan andal untuk 50 hingga 100 tahun ke depan," jelasnya.

Berdasarkan data kendaraan periode Januari hingga Juni 2026, rata-rata 6.700 kendaraan melintasi kawasan Bendungan Lahor setiap hari, terdiri atas 3.900 kendaraan roda dua dan 2.800 kendaraan roda empat. Dengan larangan tersebut, beban lalu lintas di atas puncak bendungan berkurang sekitar 42 persen.

"Yang ingin kami cegah adalah risiko yang dapat menimbulkan kerugian yang jauh lebih besar bagi masyarakat. Bendungan Lahor menampung sekitar 30 juta meter kubik air dan menjadi bagian penting dari sistem Sungai Brantas. Apabila fungsi bendungan terganggu akibat kerusakan yang sebenarnya dapat dicegah, dampaknya tidak hanya dirasakan masyarakat di sekitar bendungan, tetapi juga wilayah hilir di sepanjang Daerah Aliran Sungai Brantas," tegas Erwando.

Kebijakan ini tidak menutup kawasan Bendungan Lahor secara keseluruhan. Kendaraan roda dua masih dapat melintas dengan mekanisme tap kartu tanpa dikenakan biaya. Khusus bagi pelajar, pelaku UMKM, pedagang kecil, serta masyarakat yang tinggal dalam radius 2 kilometer dan terdampak pembangunan bendungan, akses tetap diberikan dengan mekanisme tap kartu atau menunjukkan Kartu Tanda Penduduk.

Penggunaan tap kartu diterapkan sebagai bagian dari sistem pengendalian keamanan kawasan, bukan sebagai mekanisme pembayaran. Sistem ini memungkinkan pencatatan akses kendaraan roda dua secara tertib.

PJT I telah melakukan sosialisasi secara bertahap melalui koordinasi dengan pemerintah daerah, aparat keamanan, akademisi, serta pemangku kepentingan lainnya. Informasi mengenai kebijakan ini disampaikan melalui konferensi pers, media massa, media sosial, siaran radio, serta pemasangan media informasi di lapangan.

"Masyarakat yang hendak menuju Malang maupun Blitar tetap dapat menggunakan jaringan jalan umum yang tersedia. Pengaturan akses ini tidak dimaksudkan untuk menghambat mobilitas maupun aktivitas ekonomi masyarakat, melainkan mengembalikan fungsi puncak bendungan sesuai peruntukannya sebagai jalan inspeksi," ujar Erwando.

"Yang sedang kita lindungi adalah fungsi Bendungan Lahor yang menopang ketahanan air, pangan, energi, serta pengendalian banjir bagi masyarakat di Wilayah Sungai Brantas. Kami berharap masyarakat dapat mendukung kebijakan ini sebagai bentuk ikhtiar bersama menjaga keselamatan bendungan," pungkasnya.(Ali)

Editor : JTV Malang






Berita Lain



Berlangganan Newsletter

Berlangganan untuk mendapatkan berita-berita menarik dari PortalJTV.Com.

    Cek di folder inbox atau folder spam. Berhenti berlangganan kapan saja.