MOJOKERTO - Tim Pelaksanaan Pengawasan dan Pengendalian (Wasdal) Pengerjaan Program Area Traffic Control System (ATMC) dari Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri mengecek standar kwalitas dan pemasangan Closed Circuit Television (CCTV) yang ada di sembilan titik di wilayah hukum Polresta Mojokerto, rabu (1/2/23).
Sembilan titik tersebut yakni Simpang 3 Mlirip, By Pass Sekar Putih, Simpang Empu Nala, Simpang Jagung Suprapto, Jalan Mojopahit, Simpang Tribuana, Simpang Jembatan Gajahmada Utara, Exit tol Gedeg dan Simpang Miji. Petugas mengecek kwalitas cor beton dengan menggunakan alat hammer test.
Satu per satu titik CCTV di wilayah hukum Polresta Mojokerto dilakukan pengecekan. Pengecekan ini dilakukan lantaran penindakan tilang secara elektronik (e-tilang) di wilayah hukum Polresta Mojokerto secara resmi akan dioperasikan bulan Maret 2023 mendatang.
E-tilang atau electronic traffic law enforcement (ETLE) diaplikasikan menggunakan kamera pengawas atau CCTV sudah terpasang di sembilan titik yang ada di wilayah hukum Polresta Mojokerto. Dari hasil pengecekan, hampir semua titik CCTV di wilayah hukum Polresta Mojokerto tersebut mendapatkan rekomendasi.
Baca Juga : Konser Pembukaan Porkab Tuban Diwarnai Tawuran Antar Penonton
"Pengecekannya untuk kwalitas betonnya, ok. Syaratnya 200k. Untuk instalasi tiangnya masih perlu pembenahan karena masih ada kemiringan. Nanti akan dilakukan pembenahan kembali," ungkap salah satu anggota Tim Pelaksanaan Wasdal Pengerjaan Program ATMC dari Korlantas Polri, AKBP Dwi Santosa.
Reporter: Aminuddin Ilham
Editor: Vita Ningrum