PONOROGO - Sebanyak 60 kepala desa (kades) di Kabupaten Ponorogo akan mengakhiri masa jabatannya sepanjang 2026. Untuk memastikan pemerintahan desa tetap berjalan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ponorogo akan menunjuk pejabat (Pj) kepala desa dari kalangan aparatur sipil negara (ASN).
Dari total 60 kepala desa tersebut, sebanyak 56 orang mengakhiri masa jabatan pada 13 September 2026. Sementara empat kepala desa lainnya dijadwalkan menyusul pada November 2026.
Sebanyak 56 desa yang kepala desanya berakhir masa jabatan tersebut tersebar di 18 kecamatan di Kabupaten Ponorogo. Namun, terdapat tiga kecamatan yang tidak masuk dalam daftar, yakni Kecamatan Ponorogo, Bungkal, dan Slahung.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Ponorogo, Tony Sumarsono, mengatakan kekosongan jabatan kepala desa akan diisi oleh Pj kepala desa yang berasal dari kalangan PNS di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ponorogo.
Baca Juga : 60 Kades Ponorogo Akhiri Masa Jabatan, Pj Kades Disiapkan
Penunjukan Pj tersebut dilakukan untuk memastikan pelayanan masyarakat dan roda pemerintahan desa tetap berjalan selama masa transisi.
Pelantikan Pj kepala desa nantinya akan didelegasikan kepada camat di masing-masing wilayah. Pj kepala desa akan menjalankan tugas sementara hingga kepala desa definitif hasil pemilihan resmi dilantik.
Dengan mekanisme tersebut, Pemkab Ponorogo memastikan tidak ada kekosongan kepemimpinan di tingkat desa meski puluhan kepala desa telah mengakhiri masa jabatannya pada tahun ini.
Baca Juga : Kejari Pasuruan Bongkar Dugaan Pungli PTSL Rp1,1 Miliar, Tiga Tersangka Ditahan
Pemerintah daerah juga akan mempersiapkan proses selanjutnya sesuai ketentuan yang berlaku hingga terpilih dan dilantiknya kepala desa definitif.
Editor : JTV Madiun



















