PAMEKASAN - Tim Opsnal Polres Pamekasan mengamankan 4 tersangka pencuri sepeda motor diantaranya berinisial, AR, S, KR dan MR. Keempat tersangka ini melakukan pencurian di tempat berbeda.
Kasatreskrim Polres Pamekasan, AKP Doni Setiawan menjelaskan, modus para tersangka mencuri berbagai merek motor ini dengan cara menyisir ke sejumlah lokasi, seperti rumah, tempat parkir dan rumah kos
“Lokasinya diantaranya, di Kecamatan Proppo, Kecamatan Palengaan, Kecamatan Tlanakan dan Kelurahan Gladak Anyar,” kata AKP Doni Setiawan Jumat 16/5/2025
Semua tersangka adalah warga Kabupaten Pamekasan yang usianya terbilang masih muda. Dari keempat tersangka pencuri motor tersebut, Satreskrim Polres Pamekasan mengamankan beserta barang bukti.
Baca Juga : Seorang Dukun di Pamekasan Cabuli Pasiennya di Area Pemakaman
“Kita amankan barang bukti 1 unit motor Supra, 1 unit motor Vario dan 2 unit motor Scoopy. Selain itu, juga sejumlah barang bukti STNK, BPKB motor dan alat kunci T yang dipakai untuk merusak motor para korban,” tuturnya.
AKP Doni memastikan keempat tersangka pencuri motor ini bukan komplotan. Sebab mereka melakukan aksi pencurian di lokasi yang berbeda. Mereka harus menjalani proses penyelidikan lebih lanjut.
“Keempat tersangka pencuri motor itu dikenai pasal 362 KUHP dengan bunyi pasal barang siapa mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum diancam karena pencurian dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun,” ujarnya.
Baca Juga : Diguyur Hujan Deras, 6 Kelurahan dan 1 Desa di Pamekasan Terendam Banjir
Ia juga berpesan kepada seluruh masyarak berhati-hati ketika memarkir sepedanya dan memasang kunci ganda terhadap kendaraanya untuk mencegah aksi pencurian sepeda motor.
"Kami mengimbau kepada warga Pamekasan agar mengunci motornya saat berada di parkiran atau di halaman rumahnya," pesannya. (**/MH)
Editor : JTV Madura