BONDOWOSO - Ratusan warga Kecamatan Ijen, Kabupaten Bondowoso, menggelar aksi demonstrasi di depan Pengadilan Negeri Bondowoso, Jalan Santawi, Kecamatan Kota, Kabupaten Bondowoso, Senin (28/4/2025).
Mereka menuntut pembebasan tiga warga Ijen yang menjadi terdakwa penghasutan dan provokasi. Ketiga warga yang menjadi terdakwa adalah Jumari, Fajariyanto dan Ahmad Yudi Purwanto.
Aksi massa ini sempat diwarnai kericuhan. Kericuhan terjadi setelah majelis hakim menjatuhkan putusan kepada tiga terdakwa yang bekerja sebagai petani.
Dalam putusan ini, terdakwa Jumari divonis 12 bulan penjara, Fajariyanto 6 bulan penjara, dan Ahmad Yudi Purwanto 10 bulan penjara. Beruntung, aksi massa berhasil diredam petugas keamanan.
Kepala Desa Sempol, Sodik, menyatakan bahwa tuntutan warga adalah pembebasan ketiga terdakwa dan pengelolaan lahan bagi warga. Dirinya menyatakan siap mengawal dan mendukung sepenuhnya kemauan warga.
"Kami menuntut pembebasan warga kami dan hak pengelolaan lahan, dan saya akan siap membantu dan mengawal," tegas Sodik. (Austin Silitonga)
Editor : M Fakhrurrozi