PASURUAN - Tiga orang warga Pasuruan ditangkap Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pasuruan Kota setelah diduga melakukan pemerasan terhadap proyek pemasangan pipa gas milik PT LNG di kawasan PIER Industri, Desa Curahdukuh, Kecamatan Kraton, Kabupaten Pasuruan, pada Senin (14/4/2025).
Ketiga pelaku, yang mengaku sebagai pengacara dan ahli waris, diduga menghentikan paksa pekerjaan proyek dan meminta sejumlah uang kepada pihak perusahaan. Mereka masing-masing berinisial AF (63), warga Kecamatan Bugul Kidul Kota Pasuruan; S (55), warga Kecamatan Kraton Kabupaten Pasuruan; dan FF (27), warga Kecamatan Rembang Kabupaten Pasuruan.
Menurut Kasat Reskrim Polres Pasuruan Kota, Iptu Choirul Mustofa ketiganya berperan berbeda dalam aksinya. AF berperan sebagai pengacara, S sebagai penerima kuasa dari ahli waris, dan FF bertugas menerima uang dari pihak proyek.
"Jadi ketiga tersangka ini modusnya adalah yang satu sebagai penerima kuasa yang selalu mengaku pengacara. Namun nyatanya bukan. Kemudian yang satu juga penerima kuasa, yang menggandeng ahli waris, satunya lagi adalah yang mengaku ahli waris yang punya tanah sehingga minta kompensasi atau ganti rugi,” terang Iptu Choirul.
Baca Juga : 3 Pelaku Pemerasan di Proyek PIER Pasuruan Ditangkap, Satu Ngaku Pengacara
Namun, hingga saat penangkapan, pelaku baru menerima uang Rp5 juta, dengan sisa uang dijanjikan akan dibayar pekan depan.
“Karena pada saat itu pihak kontraktor tidak membawa uang, diberikan 5 juta. Kemudian sisanya 55 juta masih usaha dan dilanjutkan lagi," imbuhnya.
Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima laporan dari pihak PT LNG dan melakukan penggeledahan, di mana ditemukan uang tunai di dalam tas berwarna hitam yang dibawa pelaku.
Saat ini ketiga tersangka diamankan di Polres Pasuruan Kota untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut, sementara polisi terus mendalami motif dan kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut.
Akibat perbuatannya ketiga pelaku disangkakan pasal 368 kuhp dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara dan subsider 335 kuhp dengan ancaman hukuman 1 tahun penjara. (Alfi Damayanti)
Editor : M Fakhrurrozi