Nasib tiga oknum jaksa di Kabupaten Madiun yang terlibat pungutan liar terhadap pengusaha hingga pejabat nyaris diujung tanduk . Atas perbuatanya yang merugikan banyak pihak , sanksi terberat yang bakal diterima yakni hukuman dipecat .
Alih alih ingin kondusifitas terjaga di internal Kejari Madiun , Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun Andi Irfan Syafrudin mengatakan bahwa ketiganya ditarik ke Kejati Jatim. Tim satgas Kejagung RI telah memintai keterangan dari beberapa pihak, mulai dari pengusaha hingga pejabat pemkab madiun. Bahkan pejabat Kejari Madiun juga turut terperiksa .
Andi menyebut , mengenai sanksi yang dijatuhkan kepada 3 oknum tersebut , diserahkan sepenuhnya kepada tim kejagung.
“ kami menilai jika melihat dari komitmen jaksa agung bersih bersih pungli di internal korps adhyaksa , maka ketiganya berpotensi mendapatkan hukuman terberat yakni dipecat”. Ujar Andi.
Baca Juga : Konser Pembukaan Porkab Tuban Diwarnai Tawuran Antar Penonton
Diketahui , ketiga oknum jaksa yang terseret dugaan pungli mereka berinisial AB , MAA , dan WA dicopot dari jabatanya, usai menjalani pemeriksaan internal. Dugaan pungli itu terungkap berawal dari pemeriksaan tim satgas kejagung pada pertengahan mei 2023 lalu.
Reporter : Tova Pradana