PASURUAN - Dua komplotan pencuri 4 burung merak di Wisata Kaliandra, Desa Dayurejo, Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan, diringkus satreskrim Polsek Prigen.
Salah satu pelaku pencurian 4 merak anakan seharga Rp 80 juta itu, merupakan pegawainya sendiri.
Kedua pelaku adalaha, Bukhan (54), warga Desa Ngumpul, Kecamatan Jogoroto, Kabupaten Jombang, penjaga kandang merak wisata Kaliandra.
Warto (55), warga Desa Jatiarjo, Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan, diduga menjadi penadahnya.
Kapolsek Prigen, AKP Sugiyanto, mengatakan, pencurian merak tersebut terjadi pada bulab Juni 2022 lalu. Namun, baru dilaporkan Rabu, 22 Maret 2023 kemarin.
" Keduanya kita tangkap pada kamis (23/3/23) lalu. Setelah mendapat laporan aksi pencurian empat anakan burung merak," kata Sugiyanto.
Menurut Sugiyanti, peristiwa pencurian bermula, saat Warto, dapat pesanan dari seseorang yang mencari burung merak. Lalu, ia menyuruh Bukhan, untuk mencuri beberapa anakan merak dari kandang wisata Kaliandra.
" Bukhan ini, masuk ke dalam kandang dan menangkap 4 ekor burung merak. Kemudian keempat ekor burung merak dibawa kabur dengan disembunyikan ke dalam dua karung goni," jelasnya.
Selanjutnya, 4 ekor burung merak lalu diserahkan kepada Warto, dan dijual ke pemesannya yang bertemu di daerah parkiran wisata jendela langit Desa Dayurejo, Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan.
" Dari 4 ekor burung merak, dijual seharga Rp 1,5 juta per ekornya. Namun, pihaknya sudah mengetahui identitas pembelinya," pungkasnya.
Akibat perbutannya, Bukhan dan Warto kini sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Bukhan, terancam pasal 363 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian.
Sementara Warto terancam pasal 480 KUHP tentang Tindak Pidana Penadahan Barang Hasil Curian.
Reporter: Abdul Majid
Editor : Vita Ningrum