NGAWI - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Ngawi menyatakan keprihatinannya terhadap kasus peredaran uang palsu yang menjerat dua oknum kepala desa (kades) di wilayah setempat. DPRD mendesak agar kedua kades tersebut segera diberhentikan sementara, demi menjaga stabilitas pelayanan pemerintahan desa.
Ketua Komisi I DPRD Ngawi, Anas Hamidi, menegaskan bahwa tindakan kedua kades tersebut mencoreng citra pemerintahan desa. Menurutnya, kepala desa seharusnya menjadi panutan masyarakat, bukan justru terlibat dalam kejahatan serius seperti pengedaran uang palsu.
"Ini tindakan yang sangat memalukan. Kepala desa itu punya tanggung jawab besar terhadap pelayanan publik. Kalau sudah tersandung kasus hukum seperti ini, mestinya langsung ada langkah tegas," ujar Anas saat dikonfirmasi
DPRD, lanjut Anas, masih menunggu proses hukum lebih lanjut. Namun, berdasarkan aturan yang berlaku, jika dalam enam bulan berturut-turut seorang kepala desa tidak menjalankan tugasnya, maka dapat diberhentikan sementara dari jabatannya.
Baca Juga : 2 Oknum Kades di Ngawi Terlibat Sindikat Peredaran Uang Palsu, Ribuan Lembar Disita
Dengan mempertimbangkan beratnya kasus yang menjerat, DPRD mendorong Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) bersama para camat untuk segera mengambil langkah tegas terkait status jabatan kedua kades tersebut. Hal ini penting agar tidak mengganggu jalannya roda pemerintahan desa.
"Meski ada sekretaris desa, jabatan kepala desa tidak bisa dibiarkan kosong terlalu lama. Harus segera ditunjuk penjabat (PJ) kepala desa untuk menjamin kelancaran pelayanan masyarakat," tambah Anas.
Sebagaimana diketahui, dua kepala desa di Ngawi berinisial DM, Kades Sumberejo Kecamatan Sine, dan ES, Kades Ngrambe Kecamatan Ngrambe, telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Ngawi dalam kasus peredaran uang palsu. Keduanya terlibat dalam jaringan sindikat pengedar uang palsu lintas provinsi.
Baca Juga : Beli 2 Bungkus Rokok Pakai Uang Palsu, Pria Asal Suci Gresik Ditangkap
Selain DM dan ES, polisi juga menangkap tiga tersangka lain dari luar daerah, serta menyita ribuan lembar uang palsu dalam berbagai mata uang, mulai dari rupiah hingga dolar AS dan real Brasil.
Editor : JTV Madiun