Buntut dari penetapan tersangka mantan Bupati Sidoarjo terkait gratifikasi Rp. 15 milyar,Saiful Ilah oleh KPK,18 pejabat mulai Kepala Dinas,Camat dan Perusahaan Daerah(PDAM dan Bank Delta Arta) Kabupaten Sidoarjo,selasa (6/6/23) diperiksa KPK di gedung Polresta Sidoarjo lantai tiga.
Mantan Bupati Sidoarjo,Saiful Ilah ditetapkan tersangka oleh KPK atas dugaan penerimaan barang hadiah ulang tahun hingga ucapan selamat lebaran,KPK telah menemukan aliran dana senilai Rp 15 milyar yang diduga bersumber dari para pengusaha dan pejabat Pemkab Sidoarjo.
Untuk itu,KPK kembali memanggil untuk diperiksa di Polresta Sidoarjo,salah satunya Mantan Sekda Sidoarjo,Ahmad Zaini,Mantan Asisten,Sri Witarsih,Kepala Dinas Ainun Amalia,para Mantan Camat,Direkrut Pdam dan Direktur Bank Daerah BPR Delta Arta.
Ada dugaan pemeriksaan 18 pejabat tersebut berkaitan dengan pemberian hadiah kepada Saiful Ilah,Mantan Bupati Sidoarjo disaat ulang tahun,karena sebelumnya KPK menemukan barang bukti logam mulia disaat penggledahan rumah dinas Mantan Bupati Sidoarjo Saiful Ilah.
Baca Juga : Korupsi Hibah Dinas Pendidikan Ngawi Rp 18 Miliar Mulai Dsidangkan
Ali Imron,Mantan Kepala Dinas Pembersayaan Masyarakat Dan Desa Kabupaten Sidoarjo mengatakan,sudah ketiga kalinya diperiksa oleh KPK di Polresta Sidoarjo.
“saya secara pribadi sudah diperiksa tiga kali oleh KPK terkait kasus ini”, ucapnya.
Sementara itu,hingga saat ini KPK belum menetapkan tersangka kepada Kepala Dinas,Pengusaha maupun Direktur Perusahaan Daerah,karena diduga terdapat aliran dana disaat mantan Bupati ulang tahun.
Baca Juga : Kejaksaan Tetapkan Mantan Kepala BPN Dan 2 Pengembang Perumahan Sebagai Tersangka Korupsi
Reporter : Mujianto Primadi