BLITAR - Sebanyak 150 anak di bawah umur di Kabupaten Blitar telah mengajukan dispensasi pernikahan sepanjang tahun 2025 hingga November. Data yang disampaikan Unit Pelaksana Teknis Perlindungan Perempuan dan Anak (UPT PPA) Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3APPKB) Kabupaten Blitar ini menyimpan fakta memprihatinkan.
Dari total pengajuan tersebut, 77 dispensasi diajukan dengan latar belakang kehamilan di luar nikah. Mayoritas pemohon masih berstatus anak di bawah umur, dengan pengajuan seringkali dilakukan oleh orang tua mereka.
Kepala UPT PPA Kabupaten Blitar, Mohamad Said Abdullah, mengungkapkan beberapa faktor yang melatarbelakangi tingginya angka pernikahan dini ini. “Penyebabnya beragam, mulai dari pergaulan bebas yang dipicu media sosial, faktor ekonomi, hingga tingkat pendidikan yang rendah,” ujarnya.
Untuk menekan angka ini, pihak UPT PPA DP3APPKB Kabupaten Blitar gencar melakukan sosialisasi pencegahan pernikahan dini ke berbagai desa dan lembaga sekolah. Mereka juga mengimbau peran aktif orang tua dalam mengawasi anak-anak, khususnya dalam penggunaan media sosial, agar tidak terjerumus dalam pergaulan bebas.
Sosialisasi ini diharapkan dapat meningkatkan pemahaman masyarakat tentang risiko dan dampak negatif pernikahan usia anak, sekaligus menjadi upaya pencegahan dini terhadap kehamilan di luar nikah pada remaja. (Moch. Asrofi)
Editor : JTV Kediri




















