TRENGGALEK - 148 kepala desa atau kades di kabupaten Trenggalek mendapatkan perpanjangan masa jabatan selama dua tahun menyusul perubahan undang-undang desa.
Perpanjangan jabatan ini merupakan dampak dari peruanhan undang-undang RI nomor 3 tahun 2024 tentang desa dari sebelumnya enam tahun kini menjadi delapan tahun.
Menurut bupati trenggalek M, Nur Arifin menyatakan dari 152 desa terdapat empat kades yang tidak diperpanjang karena meninggal dunia, terjerat korupsi dan mengendurkan diri.
M, Nur Arifin meminta para kepala desa menjalankan tugas sebaik-baiknya untuk kesejahteraan masyarakat.
Baca Juga : 148 Kades Trenggalek Ditambah Masa Jabatan Dua Tahun
Sementara itu ketua asosiasi KEPA desa, AKD trenggalek Puryono mengaku bersyukur atas realisasi perpanjangan masa jabatan. pihaknya berkomitmen akan menjalankan tugas sebaik-baiknya.
Editor : Ferry Maulina