SURABAYA - Direktorat Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur menetapkan 13 oknum anggota perguruan silat Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) Jember sebagai tersangka pada Kamis (25/7/2024).
Penetapan 13 oknum PSHT sebagai tersangka ini setelah penyidik melakukan pemeriksaan tersangka dan saksi. Mereka terbukti melakukan pengeroyokan terhadap Aipda Parmanto, anggota Polsek Kaliwates.
Ke-13 tersangka adalah Kafilah Nur Habibi (26), Alfarizi Rendi Arianto (19), Rhenata Adhitya Dwi Dewantoro (21), Yolanda Agustian Dewantoro (24), Dandi Akram Putra (20), Mochamad Yasin Bagus (21), Agil Bachtiar (21), dan Akbar Fiki Alias Icang (19). Mereka merupakan warga Kecamatan Sumbersari, Jember.
Tiga tersangka lain yakni Stanis Laus Renyaan (19), M Alifan Nabila Latif (21), keduanya warga Dusun Krajan, Kecamatan Panti, Jember dan Moch Vikri Ragil Triar (20), warga Gumukbago, Kecamatan Kaliwates, Jember.
Para tersangka dijerat Pasal 160 KUHP Jo Pasal 170 KUHP atau Pasal 212 KUHP, atau Pasal 213 KUHP, atau pasal 216 KUHP Jo. Pasal 55 KUHP.
Otak dari pengeroyokan anggota Polri ini adalah Kafilah Nur Habibi. Tersangka ini memprovokasi oknum pesilat lainnya bila ada yang telah diamankan polisi.
"Ketiga belas tersangka ini memiliki peran berbeda. Ada yang memegangi dan menyeret anggota Polsek Kaliwates. Ada juga yang melakukan pemukulan," kata Kapolda Jatim Irjen Imam Sugianto saat konferensi pers, Kamis (25/7/2024).
Kapolda menegaskan, seluruh kegiatan PSHT di Kabupaten Jember dibekukan hingga kasus tuntas.
"Untuk sementara kegiatan PSHT yang ada di Jember kita bekukan, sampai proses hukum terhadap pelaku penganiayaan ini kita tuntaskan," tegas Irjen Imam Sugianto.
Imam berharap kejadian tidak terulang kembali dan berharap PSHT menjadi perguruan pencak silat yang dicintai oleh masyarakat.
Sementara itu, R. Moerdjoko, Ketua Umum PSHT pusat, mengatakan tidak akan memberikan pendampingan hukum kepada 13 oknum pesilat.
"Sesuai dengan aturan atau Anggaran Dasar dan Rumah Tangga (AD/ART), siapapun yang melanggar hukum akan ditindak secara hukum. Dan kami tidak akan memberikan pendampingan hukum,” ungkap Moerdjoko.(Usrox Indra)
Editor : M Fakhrurrozi