TULUNGAGUNG - Parkir sembarangan masih menjadi persoalan di sejumlah ruas jalan Kabupaten Tulungagung. Petugas gabungan kembali melakukan penertiban pada Rabu malam (09/9/2026) dengan menyasar kendaraan yang parkir di trotoar maupun kawasan yang dilarang untuk berhenti dan parkir.
Penertiban melibatkan Dinas Perhubungan Tulungagung, Satlantas Polres Tulungagung, Satpol PP, serta Polisi Militer. Empat ruas jalan menjadi sasaran, yakni Jalan Doktor Soetomo, Jalan Wachid Hasyim, Jalan Teuku Umar, dan Jalan Ahmad Yani.
Di lokasi, petugas menemukan sejumlah kendaraan yang menggunakan trotoar sebagai tempat parkir. Selain mengganggu fungsi trotoar bagi pejalan kaki, kendaraan juga ditemukan berhenti atau parkir di lokasi yang telah ditetapkan sebagai kawasan larangan parkir.
Penertiban tersebut merupakan kegiatan rutin yang dilakukan secara berkala. Sebelumnya, petugas telah memberikan imbauan kepada masyarakat maupun pengelola tempat usaha agar tidak menggunakan area yang dilarang sebagai tempat parkir.
Namun, pelanggaran masih ditemukan. Petugas akhirnya kembali melakukan penindakan terhadap kendaraan yang kedapatan melanggar marka dan aturan parkir.
Kabid Prasarana dan Perparkiran Dishub Tulungagung Mahendra Sulistiawan menyebut sekitar 120 kendaraan dikenai tindakan dalam penertiban tersebut. Kendaraan yang ditindak terdiri atas puluhan sepeda motor dan belasan mobil.
Penindakan dilakukan menggunakan ETLE handheld. Penggunaan perangkat tersebut dinilai dapat mempercepat proses penegakan hukum terhadap pelanggar.
Sementara itu, KBO Satlantas Polres Tulungagung Iptu Zainudin menegaskan pengawasan terhadap pelanggaran parkir akan terus dilakukan secara berkala.
Masyarakat diimbau memarkir kendaraan di tempat yang telah ditentukan. Trotoar juga diminta tidak digunakan sebagai lokasi parkir karena diperuntukkan bagi pejalan kaki. (Agus Bondan-Beny Setiawan)
Editor : JTV Kediri



















