MOJOKERTO - Peredaran narkoba di Kabupaten Mojokerto masih cukup tinggi. Buktinya, sebanyak 20 tersangka berhasil diamankan selama Operasi Tumpas Semeru 2024.
Dari penangkapan 20 tersangka tersebut, polisi mengamankan barang bukti berbagai jenis. Diantaranya 61,57 gram sabu, lima butir pil ekstasi dan 13.115 butir pil double L senilai total Rp115 juta.
"Selama Operasi Tumpas Semeru 2024 yang dimulai 11 September hingga 22 September 2024, kita berhasil mengamankan 20 tersangka narkoba dari 19 kasus. Barang bukti yang diamankan sabu, pil ekstasi dan double L dengan jumlah yang cukup fantastis," ujar AKBP Ihram Kustarto, Kapolres Mojokerto.
Masih kata Kapolres, modus operandi yang dilakukan para tersangka yakni menyimpan dan menjual untuk memperkaya diri sendiri. Kapolres menghimbau bagi generasi muda untuk tidak mencoba-coba narkoba karena jeratan narkoba merupakan jaringan.
Baca Juga : BNNP Jatim Tangkap 10 Kurir Narkoba Malaysia-Madura, 10 Kg Sabu dan Ribuan Ekstasi Dimusnahkan
Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Mojokerto, AKP Dwi Gastimur Wanto menambahkan, para tersangka yang berhasil diamankan tersebut tidak hanya menggunakan barang haram tersebut namun juga mengedarkan.
"Ini lingkaran, di Mojokerto ini dilingkupi ada dari Sidoarjo, Jombang, Pasuruan ataupun dari Malang. Ini masih kita telusuri, apabila ada dugaan dari Lapas atau pemain dari Lapas akan kita ungkap sama ke akar-akarnya. Ada 61,57 gram sabu, lima butir pil ekstasi dan 13.115 butir pil double L," ujarnya.
Harga narkoba semakin hari semakin mahal. Untuk sabu Rp1,5 juta per gram, untuk paket hemat antara Rp300 ribu sampai Rp400 ribu, pil double Rp25 ribu per 10 butir.
Baca Juga : Polisi Gagalkan Peredaran Narkoba Antar Pulau, 1,1 Kilogram Sabu Disita di Banyuwangi
"Para tersangka dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) atau Pasal 114 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan atau Pasal 435 dan atau Pasal 436 ayat (2) Jo Pasal 138 Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan," tegasnya. (*)
Editor : M Fakhrurrozi