Jember, 8 Agustus 2025 – Usaha kerupuk rumahan milik Ibu Suyati (48), warga Dusun Tengah, Desa Pontang, Kecamatan Ambulu, Jember, resmi mengantongi Nomor Induk Berusaha (NIB) dari Pemerintah Republik Indonesia. Legalitas usaha ini diterbitkan melalui sistem Online Single Submission (OSS) pada 8 Agustus 2025, dengan pendampingan dari mahasiswa Kuliah Kerja Nyata (KKN) kelompok 07 Universitas Muhammadiyah Jember.
Ketua kelompok KKN, Lailul Ilham dari Fakultas Ekonomi dan Bisnis, bersama enam rekannya, membantu proses registrasi akun OSS, pengisian data usaha, hingga pengajuan NIB. Mereka juga memberikan pemahaman kepada pemilik usaha tentang pentingnya legalitas usaha dan manfaat yang bisa diperoleh.
Produk kerupuk buatan Ibu Suyati dikenal gurih dan renyah, diproduksi di Dusun Pontang RT 026 RW 007. Dengan adanya NIB, peluang memperluas pasar semakin terbuka. Selain itu, pelaku usaha berhak mengakses fasilitas kepabeanan, program jaminan sosial, hingga sertifikasi halal otomatis sesuai ketentuan perundang-undangan.
“Dengan izin resmi, saya lebih percaya diri menawarkan produk ke toko-toko besar. Harapan saya, kerupuk ini tidak hanya dinikmati warga desa, tapi juga bisa masuk pasar modern,” ujar Ibu Suyati penuh semangat.
Pemerintah Desa Pontang menyambut baik langkah ini. Sekretaris Desa Pontang, Ibu Yulas, mengatakan legalitas menjadi kunci agar usaha mikro bisa naik kelas. “Dengan NIB, pelaku usaha punya kesempatan lebih besar untuk mengakses pembinaan, modal, dan pasar,” jelasnya.
Ke depan, Ibu Suyati berencana menambah varian rasa dan meningkatkan kapasitas produksi. Ia juga mulai mempertimbangkan kemitraan dengan UMKM lain di desa agar ekonomi lokal semakin tumbuh.
Kisah sukses ini menunjukkan bagaimana kerja keras, semangat belajar, dan legalitas dapat mengubah usaha rumahan menjadi lebih profesional, sekaligus membawa nama Jember ke kancah kuliner yang lebih luas.