Perubahan besar di sektor ekonomi kini mendorong masyarakat menuju cashless society, di mana pembayaran digital menjadi lebih diutamakan dibandingkan uang tunai. Kehadiran metode ini menawarkan kemudahan dan kecepatan dalam bertransaksi—konsumen hanya perlu membayar sesuai nominal tanpa perlu khawatir soal kembalian. Sistem ini juga mengurangi risiko kehilangan uang fisik dan memberikan kenyamanan dari sisi keamanan.
Namun, masih banyak masyarakat yang merasa lebih nyaman menggunakan uang tunai. Pengalaman langsung memegang uang dan melihat nominalnya memberi rasa kepercayaan tersendiri bagi sebagian orang. Penggunaan uang tunai juga penting bagi konsumen yang belum terbiasa atau kesulitan mengakses teknologi digital, seperti masyarakat di pedesaan dan kalangan lansia.
Belakangan ini, viral di media sosial mengenai kasir kios minuman yang menolak pembayaran tunai dan hanya melayani transaksi digital melalui QRIS. Pengguna X (dulu Twitter) dengan akun @dbrahmantyo membagikan pengalamannya yang kurang menyenangkan saat mencoba membeli minuman di Blok M, Jakarta, namun ditolak karena tidak membayar secara non-tunai. "Tidak semua orang terbiasa dengan cashless. Sebaiknya, toko memberi opsi lain yang lebih inklusif," tulisnya dalam cuitan.
Menanggapi kejadian tersebut, Bank Indonesia menyatakan bahwa meski digitalisasi transaksi didorong, merchant tetap diwajibkan menerima uang rupiah dalam bentuk fisik. UU Mata Uang Pasal 33 ayat (2) menyatakan bahwa penjual harus menerima pembayaran dalam bentuk rupiah selama keasliannya tidak diragukan. Dengan demikian, pelaku usaha yang menolak uang tunai dianggap melanggar hak konsumen.
Meskipun cashless menawarkan banyak kemudahan, berbagai kendala teknis sering kali menjadi penghalang. Akun X @krougee menuliskan, "Cashless is fun until kamu di depan kasir, jaringan lemot, atau salah password. Orang di belakang nunggu semua!" Hal ini memperlihatkan betapa ketergantungan pada teknologi bisa membuat transaksi terhambat, terutama dalam kondisi darurat atau saat koneksi internet terganggu. Akun lain, @lula_aaaa, juga membagikan pengalaman terpaksa meminjam uang tunai dari teman karena sinyal ponselnya bermasalah.
Memaksakan sistem cashless sepenuhnya tanpa memberikan opsi lain dapat merugikan konsumen. Banyak yang menyarankan agar pelaku usaha menyediakan opsi pembayaran tunai dan digital demi kenyamanan semua pihak. “Menolak pembayaran tunai hanya akan menimbulkan ketidakadilan dan mengabaikan hak sebagian masyarakat,” tulis akun @GotYourBck.
Memilih metode pembayaran adalah hak konsumen. Dengan menyediakan alternatif pembayaran, pelaku usaha tidak hanya meningkatkan kepuasan pelanggan tetapi juga memastikan inklusivitas di tengah era digitalisasi ini. Kendati teknologi digital memudahkan transaksi, penting untuk tetap memperhitungkan aksesibilitas dan kebutuhan masyarakat luas. (*)