JEMBER - Satreskrim Polres Jember berhasil menangkap dua orang pengedar uang palsu pada Rabu (27/8). Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti uang palsu senilai puluhan juta rupiah yang rencananya akan diedarkan ke masyarakat.
Kedua tersangka diketahui berinisial AT (60), warga Kecamatan Sumbersari, dan DIL (50), warga Kecamatan Kalisat. Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan 660 lembar uang palsu pecahan Rp50.000 dengan total Rp33 juta, serta 190 lembar pecahan Rp100.000 dengan total Rp19 juta. Jika ditotal, uang palsu yang disita mencapai Rp52 juta.
Kapolres Jember, AKBP Bobby Adimas Candra Putra, membenarkan penangkapan tersebut. “Kedua tersangka dijerat Pasal 36 Ayat 2 dan 3 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda hingga Rp50 miliar,” ujarnya.
Polisi masih terus melakukan penyelidikan untuk mengungkap jaringan pengedar uang palsu yang lebih luas di wilayah Jember. Warga pun diimbau untuk lebih berhati-hati dan teliti saat menerima uang tunai, terutama pecahan Rp50 ribu dan Rp100 ribu.
Editor : JTV Jember