JEMBER - Dalam Operasi Tumpas Narkoba 2025, Polres Bondowoso berhasil mengungkap sembilan kasus peredaran narkoba dengan 11 tersangka yang diamankan. Salah satunya adalah kasus peredaran pil kuning berlogo DMP.
Tersangka berinisial MH, warga Tamanan, dibekuk polisi di Kecamatan Maesan. Saat ditangkap, ia kedapatan membawa 100 ribu butir pil berlogo DMP, 1.000 butir pil logo Y, sebuah motor, telepon genggam, serta tas selempang.
Dari hasil pengembangan, polisi berhasil mengungkap total 241 ribu butir pil kuning berlogo DMP. Untuk menghindari kecurigaan petugas, pil setan ini dikemas dalam kotak dan kaleng vitamin ternak.
Diketahui, barang bukti tersebut didatangkan dari luar daerah melalui sistem jual beli online. Sasaran utama peredarannya adalah anak sekolah dan remaja pengangguran.
Kapolres Bondowoso, AKBP Harto Agung Cahyono, menegaskan pentingnya pengawasan terhadap anak-anak sekolah yang masih berusia remaja. Ia mengimbau masyarakat untuk segera melapor apabila mengetahui adanya peredaran narkoba dan obat keras berbahaya.
Atas perbuatannya, tersangka MH harus mendekam di balik jeruji besi. Ia dijerat Pasal 435 junto Pasal 138 ayat (2) subsider Pasal 436 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Editor : JTV Jember