KOTA MALANG - Hari ini Rabu (5/2/2025), Walikota terpilih dalam Pilwali Kota Malang, Dr. Ir. Wahyu Hidayat M.M. memilih menunggu dan menyaksikan hasil pernyataan Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Walikota dan Wakil Walikota Malang Tahun 2024 dengan nobar bersama keluarga di rumah.
Tak hanya keluarga, beberapa teman dan kerabat, nampak berdatangan ikut menonton bersama, siaran Sidang Perkara Perselisihan tentang hasil pemilihan umum atau PHPU.
"Tidak direncanakan, ini teman-teman datang kerumah, menonton bersama, ingin membersamai saya," terang Wahyu Hidayat.
Dengan serius, seluruh pembacaan pernyataan Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap PHPU Walikota dan Wakil Walikota Malang Tahun 2024 dari Budhy Pakarti sebagai perseorangan warga negara Indonesia (Pemohon) tidak dapat diterima.
Amar Putusan Nomor 277/PHPU.WAKO-XXIII/2024 yang dibacakan Ketua MK Suhartoyo ini langsung disambut sorak gembira dan sujud syukur bersama-sama.
Ya Alhamdulillah, putusan dari MK dismissal ini merupakan doa dari masyarakat kota malang, untuk saya bisa menjalankan amanah sebagai Walikota Malang." ujar Wahyu.
"Saya berharap doa dari seluruh masyarakat Kota Malang agar saya bisa menjalankan amanah dengan baik dan sesuai janji-janji saya kita realisasikan," tambahnya.
Dalam putusannya, Ketua MK Suhartoyo menyebutkan permohonan Pemohon telah melewati tenggang waktu yang telah ditentukan dalam UU 10/2016 dan PMK 3/2024. Maka eksepsi mengenai tenggang waktu pengajuan permohonan adalah beralasan menurut hukum. Oleh karena itu, berkenaan dengan eksepsi lain beserta kedudukan hukum dan pokok permohonan Pemohon serta hal-hal lain tidak dipertimbangkan karena dinilai tidak ada relevansinya.
Editor : JTV Malang