Menu
Pencarian


UU Wantimpres Digugat ke MK, Jumlah Anggota Disorot karena Bebani APBN

Portaljtv.com - Selasa, 20 Oktober 2026 12:31
UU Wantimpres Digugat ke MK, Jumlah Anggota Disorot karena Bebani APBN
Presiden Prabowo Subianto melantik 26 anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) di Istana Negara, Jakarta, Jumat (2/10/2026). (Foto: Istimewa)

JAKARTA - Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Nomor 64 Tahun 2024 tentang Dewan Pertimbangan Presiden resmi digugat ke Mahkamah Konstitusi oleh seorang warga bernama Muhamad Riziq Maulana karena dinilai memicu pemborosan APBN pada Selasa (20/10/2026).

"Ketiadaan batas jumlah anggota Wantimpres berakibat langsung pada potensi beban yang tidak terukur dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN). Sebab, gaji, fasilitas, dan hal lainnya ditanggung oleh APBN," ujar Pemohon dalam berkas permohonannya.

Dalam gugatan yang terdaftar dengan Nomor Perkara 389/PUU-XXIV/2026 sejak Jumat, 16 Oktober 2026, Pemohon menyoroti pelantikan 26 anggota Wantimpres yang dinilai terlalu gemuk dan berisiko memperberat keuangan negara di tengah lonjakan defisit APBN 2026.

"Adanya Penasihat Khusus Presiden hingga sekarang yang berjumlah 10 anggota yang secara fungsi sebenarnya tidak terlalu jauh berbeda. Jika dijumlahkan dengan 26 anggota Wantimpres maka ada 36 orang yang menasehati Presiden," tambahnya.

Pemohon juga mengaitkan pembentukan struktur penasihat yang besar ini dengan pengalaman historis masa lalu pada lembaga Dewan Pertimbangan Agung agar tidak terjadi pembengkakan keanggotaan tanpa urgensi yang jelas.

"Pengalaman historis tersebut menunjukkan adanya risiko penambahan jumlah anggota lembaga penasihat Presiden secara signifikan ketika tidak terdapat batasan jumlah anggota yang ditetapkan secara tegas," tutur Pemohon.

Melalui permohonan tersebut, Pemohon mengusulkan agar Mahkamah Konstitusi memadukan fleksibilitas kebutuhan Presiden dengan menetapkan batas maksimal anggota agar tata kelola anggaran tetap efisien.

"Sintesis paling adil dan konstitusional bukanlah meniadakan batasan sama sekali, melainkan memadukan fleksibilitas tersebut dengan batas maksimal yakni sebanyak-banyaknya 9 (sembilan) orang sesuai kebutuhan Presiden, sehingga diskresi Presiden tetap terlindungi tanpa melanggar tata kelola APBN yang efisien," ungkapnya.

Dalam petitumnya, Pemohon meminta agar MK menyatakan pasal tersebut bertentangan secara bersyarat dengan UUD NRI 1945 jika tidak dibatasi maksimal sembilan orang dengan memperhatikan efisiensi anggaran. (Tengku Abdillah Ayyub)

Editor : Iwan Iwe






Berita Lain



Berlangganan Newsletter

Berlangganan untuk mendapatkan berita-berita menarik dari PortalJTV.Com.

    Cek di folder inbox atau folder spam. Berhenti berlangganan kapan saja.