KEDIRI - Polres Kediri telah menetapkan 28 orang sebagai tersangka pasca insiden kerusuhan dan penjarahan yang mengguncang Kompleks Kantor Pemkab Kediri, Gedung DPRD, dan Samsat pada Sabtu, 30 Agustus 2025 lalu.
Dari total 28 tersangka, 14 orang di antaranya masih berstatus di bawah umur. Selain itu, satu tersangka berjenis kelamin perempuan, dan empat orang lainnya masih dalam daftar pencarian orang (DPO).
Kapolres Kediri , AKBP Bramastyo Priaji, menjelaskan bahwa para tersangka diduga terlibat dalam berbagai tindak pidana. "Mereka terlibat dalam pengerusakan kantor pemerintahan, penyerangan terhadap aparat, perusakan rambu lalu lintas, hingga penjarahan barang-barang milik Pemkab Kediri, DPRD, dan Samsat," ujarnya, Selasa (2/9/2025).
Bramastyo menegaskan bahwa semua pelaku, baik dewasa maupun anak-anak, akan diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Baca Juga : Usai Kerusuhan di Kediri, Polres Tetapkan 28 Orang sebagai Tersangka, 14 di Antaranya di Bawah Umur
Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, sejumlah barang bukti hasil jarahan berhasil diamankan oleh pihak kepolisian. Barang-barang tersebut sangat beragam, mulai dari aset berharga hingga barang elektronik.
"Kami mengamankan satu wayang kenang-kenangan Bupati Kediri Mapanji Jayabaya dari Museum Kabupaten Kediri, tujuh unit monitor, dua mouse, lima keyboard, satu televisi, satu layar kecil, tabung gas LPG 12 kilogram, lima unit CPU komputer, tiga printer, sebuah kipas, hingga alat ketapel," jelas Kapolres Bramastyo.
Pada malam kejadian, polisi sebelumnya telah mengamankan 123 orang yang diduga kuat sebagai perusuh. Mereka berasal dari latar belakang yang beragam, seperti pelajar SMP, SMA, SMK, hingga santri pondok pesantren. Tidak hanya warga lokal Kediri, para pelaku juga datang dari luar daerah seperti Mojokerto, Nganjuk, dan Blitar.
Baca Juga : Ratusan Warga Serbu Mapolres Kediri untuk Dapatkan Sembako Murah
Hingga berita ini diturunkan, polisi masih mengamankan 26 orang lainnya yang diduga keras terlibat dalam aksi anarkis tersebut untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolres juga mengimbau kepada masyarakat yang mungkin membawa atau menemukan barang jarahan untuk segera menyerahkannya kepada pihak berwajib. (Muhammad Zainurofi)
Editor : JTV Kediri