SURABAYA - Kesadaran pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) terhadap pentingnya Hak Kekayaan Intelektual (HKI) masih perlu ditingkatkan. Diskusi obrolan ini dibahas dalam program "Dialog Khusus" JTV pada Jumat (13/03/26).
HKI menjadi salah satu kunci utama dalam melindungi hasil kreativitas sekaligus menjaga keberlangsungan usaha di tengah persaingan yang semakin ketat.
Dalam dialog khusus yang digelar Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Timur, dibahas bahwa HKI merupakan bentuk perlindungan hukum atas karya intelektual yang memiliki nilai ekonomis. Tanpa perlindungan ini, produk maupun merek usaha berpotensi ditiru atau bahkan diklaim pihak lain.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Timur, Haris Sukamto, menjelaskan bahwa setiap produk UMKM sejatinya memiliki banyak aspek yang bisa dilindungi, mulai dari merek dagang, desain kemasan, hingga karya cipta.
Baca Juga : UMKM Tanpa HKI: Usaha Kecil, Risiko Besar Mengintai
“HKI adalah perlindungan terhadap hasil kreativitas yang memiliki nilai ekonomi. Ini bisa dimiliki oleh individu maupun badan usaha dan harus menjadi perhatian khusus pelaku usaha,” ujarnya.
Ia menambahkan, banyak pelaku UMKM masih menganggap HKI sebagai hal yang tidak terlalu penting. Padahal, dalam praktiknya, perlindungan ini sangat menentukan kepemilikan sah atas suatu produk.
Konsep utama dalam HKI, khususnya merek, adalah prinsip first to file atau siapa yang mendaftar lebih dulu, dialah yang memiliki hak. Hal ini menjadi risiko besar bagi pelaku usaha yang belum mendaftarkan mereknya.
Baca Juga : Ledakan Wisata Lebaran 2026, Ekonomi Jawa Timur Diprediksi Melonjak
“Bisa saja usaha sudah berkembang, tapi karena belum didaftarkan, pihak lain lebih dulu mengklaim. Akhirnya, pemilik asli justru kehilangan hak atas mereknya sendiri,” jelasnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual, Pahlevi Witantra, mencontohkan bahwa dalam satu produk bisa terdapat beberapa jenis HKI sekaligus. Misalnya pada produk batik, motifnya dapat dilindungi sebagai hak cipta, bentuknya sebagai desain industri, dan nama produknya sebagai merek.
Menurutnya, pendaftaran HKI bukan hanya untuk melindungi, tetapi juga untuk memastikan bahwa merek yang digunakan tidak melanggar hak pihak lain.
Baca Juga : KDMP Jatim Disorot Politikus: Ambisi Besar, Realisasi Masih Jadi Tantangan
“Pendaftaran ini juga berfungsi sebagai pengecekan. Jangan sampai kita menggunakan nama yang ternyata sudah dimiliki orang lain, karena bisa berujung pada gugatan hukum,” ungkapnya.
Proses pendaftaran HKI kini semakin mudah karena dapat dilakukan secara online melalui sistem Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI). Bahkan, untuk hak cipta, sertifikat dapat terbit dalam hitungan menit setelah pembayaran.
Biaya pendaftaran pun relatif terjangkau, terutama bagi pelaku UMKM. Dengan rekomendasi dari dinas terkait, biaya pendaftaran merek bisa jauh lebih murah dibandingkan potensi kerugian yang mungkin terjadi di kemudian hari.
Baca Juga : Dampak Konflik Global, Biaya Logistik Ekspor Jatim Diprediksi Naik 35 Persen
Lebih jauh, HKI juga memberikan kekuatan hukum bagi pemiliknya. Jika terjadi pelanggaran, pemilik yang telah memiliki sertifikat dapat menempuh jalur hukum, baik secara perdata maupun pidana.
Sebaliknya, tanpa pendaftaran, pelaku usaha tidak memiliki dasar hukum untuk menuntut. “Kalau tidak terdaftar, kita tidak punya hak eksklusif. Padahal, dengan sertifikat, kita bisa menggunakan, mengizinkan, atau bahkan melarang pihak lain memakai merek tersebut,” tegas Pahlevi.
Pemerintah pun terus mendorong pelaku UMKM untuk segera mendaftarkan kekayaan intelektualnya. Selain melalui layanan di kantor wilayah, pendampingan juga dilakukan melalui dinas terkait, perguruan tinggi, hingga klinik kekayaan intelektual di berbagai daerah.
Baca Juga : Dampak Konflik Timur Tengah bagi Jawa Timur: Dari Ancaman Harga Kedelai hingga Mobilitas Jemaah Umrah
Dengan meningkatnya kesadaran dan jumlah pendaftaran HKI, diharapkan produk-produk lokal semakin memiliki kekuatan hukum, nilai ekonomi yang lebih tinggi, serta mampu bersaing di pasar nasional maupun internasional. (Amellia Ciello)
Editor : Iwan Iwe



















