KABUPATEN MADIUN - Ratusan warga RW 07 Kelurahan Bangunsari, Kecamatan Dolopo, Kabupaten Madiun, menggelar aksi demonstrasi menolak rencana pengembangan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu atau TPST, Minggu (23/8/2026) malam.
Aksi tersebut dipicu kekhawatiran warga terhadap lokasi TPST yang dinilai terlalu dekat dengan kawasan permukiman. Warga juga khawatir pengembangan fasilitas pengolahan sampah tersebut akan menimbulkan dampak lingkungan.
Ratusan warga mendatangi pendopo Kantor Kelurahan Bangunsari untuk menyampaikan penolakan. Rencana sosialisasi pengembangan TPST pun berujung pada aksi demonstrasi dan mediasi antara perwakilan warga dengan Dinas Lingkungan Hidup atau DLH Kabupaten Madiun.
Ketua RW 07 Kelurahan Bangunsari, Mujiono, menegaskan warga menolak rencana pembangunan TPST berkapasitas hingga 100 ton per hari tersebut karena lokasinya sangat dekat dengan rumah warga.
Baca Juga : Warga Punjul Lega, Rencana Pengembangan TPST Dikabarkan Dialihkan ke TPA Kaliabu
Selain persoalan lokasi, warga juga mempertanyakan minimnya sosialisasi secara langsung. Mereka turut menyoroti persoalan tumpukan sampah lama yang disebut belum tertangani selama belasan tahun.
Mediasi yang digelar pada malam itu belum menghasilkan keputusan final. Warga menyatakan masih menunggu iktikad baik dari pemerintah daerah untuk menindaklanjuti aspirasi mereka.
Warga bahkan mengancam akan menggelar aksi dengan jumlah massa yang lebih besar apabila penolakan mereka tidak diakomodasi. Mereka berencana melibatkan warga dari sejumlah desa sekitar yang dinilai turut terdampak jika proyek tersebut tetap dilanjutkan.
Baca Juga : Tolak Pengembangan TPST, Ratusan Warga Bangunsari Gelar Aksi
Menanggapi protes warga, Kepala DLH Kabupaten Madiun, Zahrowi, menjelaskan lokasi Bangunsari dipilih berdasarkan pemenuhan sejumlah kriteria teknis untuk program tata kelola persampahan nasional yang didanai Bank Dunia.
Menurutnya, TPST berbeda dengan tempat pemrosesan akhir atau TPA. Sampah yang masuk ke TPST akan diolah menjadi produk bermanfaat, seperti kompos dan bahan bakar turunan sampah atau refuse-derived fuel (RDF). Sementara itu, hanya sisa residu yang akan dibuang.
DLH Kabupaten Madiun memastikan akan menampung seluruh aspirasi warga untuk dilaporkan kepada Bupati Madiun. Untuk sementara waktu, rencana pengembangan TPST dihentikan hingga ada keputusan lebih lanjut dari pimpinan.
Baca Juga : Setiap Hari, 35 Ton Sampah Masuk TPA Selopuro
Sementara itu, TPST lama yang sudah ada tetap akan dioptimalkan untuk mengelola sampah warga setempat demi menjaga pelayanan dan situasi tetap kondusif.
Editor : JTV Madiun



















