TULUNGAGUNG - Baru satu bulan memasuki tahun 2025, Pengadilan Agama Tulungagung telah menerima 250 pengajuan perkara perceraian. Data tersebut menunjukkan tingginya angka perceraian di wilayah tersebut, dengan mayoritas kasus didominasi oleh cerai gugat yang diajukan oleh pihak istri. Penyebab utama perceraian adalah faktor ekonomi, yang mencapai 80% dari total kasus.
Panitera Muda Hukum Pengadilan Agama Tulungagung, Jimy Janatino, menjelaskan bahwa dari 250 perkara perceraian yang terdaftar sepanjang Januari 2025, sebanyak 179 perkara telah diterbitkan akta cerainya. Mayoritas kasus perceraian di Tulungagung adalah cerai gugat, yaitu perceraian yang diajukan oleh pihak istri. Pada tahun 2024, kasus cerai gugat mencapai 75% dari total 2.467 perkara perceraian, sementara sisanya 25% adalah cerai talak yang diajukan oleh pihak suami.
"Tren cerai gugat oleh pihak istri terus mendominasi. Faktor ekonomi menjadi alasan utama, diikuti oleh perselisihan dan pertengkaran yang terus-menerus," ujar Jimy pada Senin siang (3/2).
Meskipun angka perceraian masih tinggi, Jimy mencatat adanya penurunan sebesar 3,6% dibandingkan tahun 2023. Pada tahun 2023, pengadilan menerima 2.556 perkara perceraian, sedangkan pada tahun 2024 jumlahnya turun menjadi 2.467 perkara. Penurunan ini menunjukkan adanya perubahan tren, meskipun faktor ekonomi tetap menjadi pemicu utama perceraian.
Baca Juga : Realisasi PBB-P2 Menurun, Bupati Tulungagung Tekankan Optimalisasi Pajak Tahun 2025
Selain kasus perceraian, Pengadilan Agama Tulungagung juga mencatat rata-rata 20 pengajuan dispensasi nikah setiap bulannya. Dispensasi nikah biasanya diajukan oleh pasangan yang belum memenuhi syarat usia untuk menikah. Namun, menariknya, dari pernikahan yang melalui proses dispensasi, rata-rata terdapat 5 perkara perceraian setiap bulannya.
"Pernikahan melalui dispensasi juga rentan terhadap perceraian. Hal ini perlu menjadi perhatian bersama, terutama dalam memberikan pemahaman tentang tanggung jawab pernikahan," tambah Jimy.
Faktor ekonomi menjadi penyebab utama perceraian di Tulungagung, dengan persentase mencapai 80%. Selain itu, perselisihan dan pertengkaran yang terus-menerus juga menjadi alasan lain yang sering diajukan dalam proses perceraian. Jimy menekankan pentingnya peran keluarga dan masyarakat dalam membantu pasangan yang mengalami masalah rumah tangga.
Baca Juga : Bos K-Cunk Motor Bagikan Zakat untuk Ribuan Warga dan Kirim Bantuan ke Palestina
"Kami berharap ada upaya lebih dari berbagai pihak untuk membantu pasangan yang mengalami masalah ekonomi atau konflik rumah tangga, sehingga angka perceraian bisa ditekan," pungkas Jimy.
Dengan tingginya angka perceraian di Tulungagung, diperlukan upaya serius dari berbagai pihak untuk memberikan solusi dan dukungan, terutama dalam mengatasi masalah ekonomi yang menjadi pemicu utama perceraian. (Agus Bondan)
Editor : JTV Kediri