GRESIK - Tim Khusus Macan Giri Satreskrim Polres Gresik berhasil menangkap pelaku penipuan bermodus membantu memarkirkan mobil.
Pelaku berinisial S (66) warga Jombang ditangkap di Dusun Buyuk, Desa Bringkang, Kecamatan Menganti, Kabupaten Gresik pada Jumat (11/4/2025) siang.
Pelaku ditangkap usai membawa kabur mobil Suzuki Ertiga milik R, warga Jombang. Modusnya pelaku berpura-pura membantu memarkirkan mobil, namun justru membawa kabur mobil korban.
Peristiwa berawal saat korban makan siang di sebuah warung di Jombang. Saat itulah, datang pelaku yang berpura-pura hendak memarkirkan mobil. Pelaku berdalih bila mobil tidak diparkir dengan baik.
Baca Juga : Timsus Macan Giri Tangkap Pelaku Penipuan Bermodus Memarkirkan Mobil
Pelaku kemudian menawarkan bantuan untuk memperbaiki posisi kendaraan. Tanpa curiga, korban menyerahkan kunci mobil. Namun, bukannya membantu, pelaku langsung membawa kabur mobil tersebut.
Menyadari kejadian tersebut, korban lalu menyebarkan informasi ke radio Suara Surabaya. Berbekal nopol mobil S 1812 YZ, seorang pengendara berinisial H melihat mobil melintas di kawasan Kedaeman.
Tanpa pikir panjang H terus membuntuti mobil tersebut sambil melaporkan ke radio SS. Informasi ini diteruskan ke Satreskrim Polres Gresik. Atas informasi ini, Timsus Macan Giri langsung mengejar pelaku dan berhasil menangkapnya di tempat persembunyiannya.
Kapolres Gresik, AKBP Rovan Richard Mahenu, mengapresiasi kerja sama antara masyarakat dan aparat penegak hukum dalam penanganan kasus ini.
“Berkat laporan warga dan respon cepat petugas, pelaku berhasil diamankan dan kini sedang menjalani proses hukum. Kami mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melapor apabila melihat tindak kejahatan. Silakan hubungi polisi terdekat atau gunakan hotline Lapor Kapolres,” tegas AKBP Rovan.
Saat ini, pihak kepolisian masih mendalami kasus tersebut untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan atau korban lain. (*)
Editor : M Fakhrurrozi