Tim gabungan Pemkab dan aparat Kepolisian melakukan sidak ke sejumlah toko ritel moderen di Kecamatan Banyuwangi 5/5/2025. Dalam sidak itu, ditemukan 29 bungkus makanan yang ternyata mengandung unsur babi. Produk itupun disita dan pihak toko diminta tidak lagi menjual produk tersebut.
Sidak ini melibatkan Dinas Koperasi Usaha Mikro dan Perdagangan (Diskopumdag), Dinas Kesehatan, dan Polresta Banyuwangi. Ada sejumlah toko ritel moderen yang dirazia petugas gabungan. Salah satu toko kedapatan menjual produk yang diduga mengandung unsur babi yakni marshmellow chomp chomp mallou.
Produk yang terindikasi mengandung babi ini kami temukan di salah satu toko,” kata Kepala Diskopumdag Banyuwangi, Nanin Oktaviantie.
Pengawasan ketat ini dilakukan menyusul keluarnya surat dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) terkait sejumlah produk yang mengandung bahan haram. Tahap awal, razia hanya dilakukan di kota Banyuwangi. Ke depan razia akan dilanjutkan ke seluruh wilayah Banyuwangi.
“Produk-produk yang ditemukan langsung disita dan tidak diperbolehkan kembali dijual,” tegasnya.
Untuk saat ini, tidak ada sanksi bagi toko yang menjual produk tersebut. Sebab mereka juga tidak mengetahuinya. Pedagang diminta tidak menjual barang-barang yang diduga mengandung unsur haram.
Nanin juga meminta masyarakat turut aktif memantau informasi resmi dari BPOM melalui gadget masing-masing untuk mengetahui daftar produk bermasalah.
Masyarakat juga diimbau agar lebih teliti dalam membeli makanan kemasan. Apalagi produk ini merupakan makanan jajanan yang biasa dikonsumsi anak-anak.
“Masyarakat kini bisa mengakses langsung data produk yang mengandung bahan terlarang lewat gadget,” terangnya.
Handoko Khusumo
Editor : JTV Banyuwangi