PONOROGO - Tiga bulan setelah diresmikan pada 21 Juli 2025, Program Koperasi Merah Putih di Ponorogo hingga kini belum juga berjalan. Salah satunya Koperasi Merah Putih di Desa Bringinan, Kecamatan Jambon, yang masih belum bisa beroperasi.
Kepala Desa Bringinan, Barno, mengatakan kendala utama adalah belum turunnya petunjuk teknis (juknis) dari kementerian terkait.
“Secara dasar hukum pembentukan koperasi ini sudah kuat, mulai dari UUD 1945 Pasal 33 ayat (1), UU Nomor 25 Tahun 1992, PP Nomor 7 Tahun 2021, Inpres Nomor 9 Tahun 2025, hingga SE Menteri Koperasi dan UKM Nomor 6 Tahun 2025. Tapi tanpa juknis, koperasi tidak bisa berjalan sesuai aturan,” jelas Barno.
Selain juknis, hambatan lain adalah belum adanya modal awal serta pengurus yang belum menerima gaji. Bahkan, sejumlah pengurus terpaksa dipinjam dari koperasi lain, seperti koperasi simpan pinjam desa dan BUMDes.
Baca Juga : Retribusi Parkir Ponorogo Tembus Rp1,42 Miliar
Meski menghadapi banyak kendala, antusiasme warga cukup tinggi. Dari sekitar 1.600 penduduk, sebanyak 410 orang telah mendaftar sebagai anggota koperasi. Padahal, syarat minimal anggota adalah 500 orang.
Barno menegaskan Koperasi Merah Putih diyakini bisa memberi manfaat besar bagi masyarakat desa. Mulai dari pemberdayaan ekonomi, akses barang kebutuhan dengan harga lebih murah, hingga menjaga stabilitas harga di tingkat desa.
Ia menambahkan, pihak desa berencana lebih proaktif agar koperasi segera berjalan.
Baca Juga : Hingga Agustus 2025, Dinkes Ponorogo Catat 114 Kasus Baru HIV
“Ini kita lebih inisiatif bergerak dari desa sendiri, karena kalau menunggu, sampai kapan pun akan menunggu terus. Mungkin jika setelah anggota cukup kita bisa jalan semampunya. Untuk instruksi sendiri di media ada, tapi di tingkat kabupaten ya gini-gini aja atau ya belum ada,” ujarnya.
Hingga kini, belum ada informasi lebih lanjut dari kementerian terkait mengenai kapan Koperasi Merah Putih di Desa Bringinan bisa mulai beroperasi. (Sayekti Milan/Fadillah Putri)
Editor : M Fakhrurrozi