MAGETAN - Sebuah sepeda motor dinas plat merah, inventaris milik desa di Magetan sudah setahun ditahan oleh pemilik rental mobil. Alasannya, oknum perangkat desa yang berdinas di Desa Bungkuk Kecamatan Parang Magetan ini, tidak bisa mengembalikan mobil rental yang sewa karena mobil menghilang setelah dipinjamkan kepada temannya.
Lebih dari setahun, sepeda motor plat merah, inventaris milik Desa Bungkuk Kecamatan Parang Magetan ini, mangkrak dan ditahan di rumah Kombo Dwi Cahyono, seorang pengusaha jasa persewaan mobil rental di Desa Milang Asri, Kecamatan Panekan Magetan.
“Sepeda motor ini kita tahan mas, sebagai jaminan mobil rental yang disewa oleh perangkat Desa Bungkuk yang meminjam mobil, tapi sampai sekarang belum dikembalikan. Ya, Jadi kita tahan,” kata Kombo Dwi Cahyono
Kombo Dwi Cahyono mengatakan, oknum perangkat Desa berinisial AD pinjam mobil pada bulan februari 2023 lalu, dengan menjaminkan sepeda motor dinas. Tapi, sampai batas waktu, mobil tidak dikembalikan dengan alasan masih dipinjam oleh temannya.
Baca Juga : Diduga Mengantuk, Pengemudi Minibus Tabrak Tiga Motor di Magetan, Satu Pelajar Tewas
“Kita sudah tunggu itikad baiknya untuk mengambalikan unit mobil yang sudah disewa, tapi sampai setahun lebih belum juga dikembalikan,” keluhnya
Sepeda motor honda legenda dengan nopol AE-5037-NP kondisinya sangat memprihatinkan dan tidak terawat karena sengaja dibiarkan oleh pemilik rental mobil.
Sementara itu, pihak Pemerintah Desa saat dikonfirmasi, mengaku sudah memberikan surat sanksi tertulis kepada (AD) oknum Perangkat Desa, agar segera mengambil sepeda motor plat merah milik desa karena akan digunakan sebagai motor operasinoal. Pihak Desa dengan tegas tidak ingin berurusan dengan hukum dan meminta (AD) segera menyelesaikan usurannya dengan pihak rental mobil. (Heru Kuswanto)
Editor : Bagus Setiawan