PACITAN - KR (29) dan AF (25) hanya bisa pasrah saat digelandang ke Mapolres Pacitan. Kedua Pria yang merupakan warga Desa Kasihan, Kecamatan Tegalombo Pacitan, dan Desa Gedong, Kecamatan Pracimantoro, Kabupaten Wonogiri tersebut harus berurusan dengan aparat kepolisian setelah melakukan tindak pidana pencurian sepeda motor di lokasi dan waktu yang berbeda.
Tersangka KR kedapatan mencuri sepeda motor milik Yogi Fadillah Amanda Yudantara, warga Desa Jatigunung, Kecamatan Tulakan Pacitan pada awal Maret lalu. Sementara AF mencuri sepeda motor milik Sawitri Lestari warga Desa Jatigunung, Kecamatan Tulakan pada Mei lalu.
Modus yang dilakukan kedua tersangka pencurian tersebut hampir sama, karena ada kesempatan melihat sepeda motor terparkir di teras rumah. Tersangka KR berhasil mencuri sepeda motor yang dititipkan di teras rumah tetangganya saat ditinggal pergi ke Jakarta.
"Berbekal pengalamannya bekerja di bengkel, sehingga memudahkan pelaku dapat menyalakan sepeda motor tersebut tanpa kontak, "ujar Kapolres Pacitan AKBP Ayub Diponegoro Azhar, Kamis (22/05) siang.
Baca Juga : Pastikan Bebas Narkoba, 45 Anggota DPRD Pacitan Jalani Tes Urine dan Medical Check-Up
Sementara tersangka AF mencuri sepeda motor saat dirinya menjenguk neneknya di desa Jatigunung. Dimana rumah neneknya tersebut berdekatan dengan rumah korban. "Melihat motor yang terparkir di teras rumah dengan kontak masih menancap, muncul niat jahat dari tersangka dengan langsung menggasak sepeda motor tersebut," imbuhnya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka kini dijerat dengan pasal 363 kitab undang-undang hukum pidana dengan ancaman hukuman tujuh tahun kurungan penjara. "Kita tentunya masih melakukan pendalaman terkait dengan kasus ini," pungkas Kapolres. (Edwin Adji)
Editor : JTV Pacitan