BONDOWOSO - Keputusan ini menggegerkan publik dan masyarakat Bondowoso. Ketua PC Gerakan Pemuda Ansor Bondowoso, L-H, 38 tahun, ditahan oleh Kejaksaan Negeri. Tersangka diduga telah melakukan tindak pidana korupsi dana hibah dari Pemprov Jatim senilai Rp 1,2 miliar.
Dalam rilisnya di sejumlah media, Ketua GP Ansor Jawa Timur, Musaffa Safril, menyatakan bahwa L-H telah dinonaktifkan dari jabatan Ketua Ansor Bondowoso. Dalam kesempatan tersebut, Safril mewanti-wanti seluruh kader serta pengurus Ansor se-Jawa Timur agar tidak bermain-main dengan dana hibah, apalagi untuk mencari keuntungan pribadi.
Sebagaimana diberitakan, L-H ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana korupsi terkait dana hibah untuk pembelian seragam dari Bagian Kesra Pemprov Jatim, anggaran tahun 2024. Penetapan tersebut dilakukan pasca pemeriksaan panjang sejak awal tahun 2025.
Hasil pemeriksaan menunjukkan jumlah kerugian negara akibat penyalahgunaan mencapai Rp 1,2 miliar. Dalam prosesnya, Pidsus Kejaksaan Negeri Bondowoso telah memeriksa lebih dari 30 orang saksi untuk diambil keterangannya.
Editor : JTV Jember



















