BANGKALAN - Satpol PP Provinsi Jatim dan Kabupaten Bangkalan mengamankan dua pasangan anak jalanan yang terindikasi kumpul kebo. Dua pasangan anjal tersebut berhasil ditemukan sedang berada di sebuah bangunan yang tidak terpakai di daerah Petapan Suramadu Bangkalan.
Dua pasangan anjal tersebut diamankan pada saat kegiatan operasi di beberapa titik di wilayah Bangkalan yang selama ini ditengarai adanya aktifitas anjal yang meresahkan masyarakat khususnya para pengendara.
Kasatpol PP Kabupaten Bangkalan, Moawi Arifin mengatakan dua pasangan anjal tersebut langsung dibawa ke Mako Satpol PP Kabupaten Bangkalan untuk mendapatkan pembinaan.
“Kami melakukan giat operasi bersama Satpo PP Provinsi Jawa timur dan berhasil mengamankan 11 anak jalanan yang terdiri dari tiga perempuan dan 8 laki-laki,” kata Moawi Arifin, Rabu (9/7/2025).
Operasi itu dilakukan di beberapa titik seperti di Jalan Teuku Umar, Jalan Kapten Syafiri sampai dengan perempatan Petapan Suramadu.
Mirisnya, pada saat melakukan operasi di daerah Petapan, personel mendapati dua pasangan anak jalanan yang terindikasi melakukan kumpul kebo di bangunan kosong yang tidak terpakai.
“Dari 11 orang teserbut 7 anjal dari Surabaya, satu dari sampang sedangkan 3 dari Bangkalan,” ujarnya.
Sementara Kabid Penegakan Hukum Satpol PP Provinsi Jatim, Andhika menyampaikan bahwa dalam operasi penertiban anjal tersebut, personel juga melakukan operasi minuman keras (miras) di beberapa warung yang ada di Bangkalan.
“Kamis berhasil menemukan barang bukti dua botol miras lokal yang dikenal dengan nama ace,” kata Andhika
Ia menambahkan, petugas gabungan Satpol PP memberikan pembinaan terhadap penjual miras untuk tidak mengulangi kembali perbuatannya. Sedangkan 11 anjal akan dilakukan pendataan. Selanjutnya akan diserahkan ke Dinas Sosial Kabupaten Bangkalan untuk dikirim ke Liponsos Surabaya. (Moch. Sahid)
Editor : JTV Madura